OJK Perketat Keamanan Siber Perdagangan Aset Digital, Dorong Kepercayaan Publik dan Daya Saing Global

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Foto:OJK Kepri-matapedia

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Foto:OJK Kepri-matapedia

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagai langkah strategis memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia.

Pedoman ini menjadi payung aturan teknis untuk memastikan keamanan transaksi, melindungi konsumen, dan meningkatkan daya saing industri di kancah global.

Peluncuran pedoman dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam kegiatan OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta penyelenggara perdagangan aset digital.

“Pedoman ini berangkat dari urgensi membangun ekosistem perdagangan aset digital yang tangguh dan adaptif. Semua dirancang secure by design dan resilience by architecture untuk menghadapi ancaman siber yang terus berkembang,” ujar Hasan.

Pedoman ini merupakan kelanjutan dari aturan serupa yang sebelumnya diterbitkan OJK untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).

Baca juga:OJK dan KPK Perkuat Budaya Integritas Lewat Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas

Namun, cakupannya kini diperluas khusus untuk sektor perdagangan aset digital, sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mulai berlaku Januari 2025.

Lima Pilar Strategis Pedoman Keamanan Siber AKD:

1. Prinsip Zero Trust – menghapus kepercayaan implisit, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis.

2. Manajemen Risiko Siber– berbasis standar nasional dan internasional (ISO, NIST, CSMA, BSSN, CREST) untuk mengukur kematangan sistem keamanan.

3. Pelindungan Data dan Wallet – mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet dengan enkripsi end-to-end sesuai standar industri.

4. Rencana Tanggap Insiden– pemulihan cepat, koordinasi efektif, dan pelaporan terintegrasi ke OJK.

5. Peningkatan Kompetensi Teknis – pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM), dan simulasi insiden rutin.

OJK berharap pedoman ini menjadi rujukan utama penyelenggara perdagangan aset digital untuk menciptakan ekosistem yang aman, berkelanjutan, dan inovatif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan digital.

Pedoman lengkap dapat diakses di: [Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital](https://www.ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx)

Baca juga:OJK Tegaskan Peran Strategis Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru