Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

63 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas menghentikan 953 entitas bermasalah, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.

“Pelaku memanfaatkan celah literasi digital dan menawarkan iming-iming keuntungan instan untuk menjaring korban,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Beberapa modus yang kini marak antara lain jasa periklanan berbasis deposit, di mana pelaku menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Baca juga:Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

“Pelaku juga kerap menyamar dengan meniru identitas entitas keuangan resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak berizin,” ujarnya.

Selain itu, pelaku menawarkan skema pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis. Skema money game juga kembali marak, mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.

Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan profit tinggi tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Seluruh modus ini umumnya menyebar melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital.

Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Upaya penanganan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening teridentifikasi dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening langsung diblokir.

Langkah cepat ini berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku.

Imbauan Keras ke Masyarakat

Satgas PASTI bersama OJK meminta masyarakat tidak lengah. Mereka menekankan lima langkah penting untuk menghindari jebakan penipuan:

 Waspadai tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi, pasti, dan instan

Pastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157)

Abaikan penawaran dari sumber tidak jelas di media sosial atau pesan pribadi

Jangan pernah membagikan data pribadi, OTP, atau kata sandi

Segera laporkan indikasi aktivitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id

Satgas menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan laju kejahatan keuangan digital. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak pinjaman ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara korban penipuan transaksi keuangan diminta segera melapor ke iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan secepatnya.

Baca juga;Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru