MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas menghentikan 953 entitas bermasalah, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
“Pelaku memanfaatkan celah literasi digital dan menawarkan iming-iming keuntungan instan untuk menjaring korban,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Beberapa modus yang kini marak antara lain jasa periklanan berbasis deposit, di mana pelaku menjanjikan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
Baca juga:Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
“Pelaku juga kerap menyamar dengan meniru identitas entitas keuangan resmi untuk meyakinkan korban, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak berizin,” ujarnya.
Selain itu, pelaku menawarkan skema pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis. Skema money game juga kembali marak, mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan profit tinggi tanpa risiko, padahal tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.
Seluruh modus ini umumnya menyebar melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital.
Ratusan Ribu Rekening Diblokir
Upaya penanganan penipuan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening teridentifikasi dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening langsung diblokir.
Langkah cepat ini berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku.
Imbauan Keras ke Masyarakat
Satgas PASTI bersama OJK meminta masyarakat tidak lengah. Mereka menekankan lima langkah penting untuk menghindari jebakan penipuan:
Waspadai tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi, pasti, dan instan
Pastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK (Kontak 157)
Abaikan penawaran dari sumber tidak jelas di media sosial atau pesan pribadi
Jangan pernah membagikan data pribadi, OTP, atau kata sandi
Segera laporkan indikasi aktivitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id
Satgas menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan laju kejahatan keuangan digital. Langkah ini penting agar masyarakat tidak terjebak pinjaman ilegal, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pinjol atau investasi ilegal dapat melapor melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara korban penipuan transaksi keuangan diminta segera melapor ke iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku bisa dilakukan secepatnya.
Baca juga;Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
Editor:Zalfirega

















