MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Batam secara resmi menaikkan tarif parkir pada Senin (15/1/2024).
Kebijakan tarif yang dinaikkan berlaku untuk parkir khusus. Sementara parkir umum atau di tepi juga mengalami kenaikan.
Untuk harga parkir kendaraan roda dua per dua jam pertama sebesar Rp 2000 dan untuk jam selanjutnya naik Rp 1000.
Sementara untuk kendaraan roda empat dua jam pertama sebesar Rp 4000 dan jam selanjutnya naik sebesar Rp 3000 ribu.
Begitu juga parkir di kawasan Mall tarif parkir gratis juga dikurangi dari 15 menit kini menjadi 5 menit.
Merespon itu, seorang tukang parkir atau juru parkir, Yosep mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan arahan dari pemerintah.
“Jadi dengan kenaikan tarif parkir yang baru tentu masyarakat ada yang bertanya. Saya baru tahu dari dua hari belakangan,” ujarnya pada matapedia6.
Pria 46 tahun itu menyebut beragam tanggapan muncul dari masyarakat komplain atas kenaikan tarif parkir namun hal tersebut sudah risiko pekerjaan.
“Ada juga yang komplain, sudah kita berikan edukasi bahwa ini kebijakan pemerintah kita hanya menjalankan saja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Batam, Alexander Banik mengatakan, mulai hari ini juru parkir juga wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara.
Para pengendara juga bisa meminta karcis parkir kepada juru parkir.
“Pengendara kami harapkan minta karcis dan juru parkir harus memberikan tanpa diminta, mereka wajib memberikan karcis kepada pengendara yang parkir,” kata Alex, pada wartawan, Senin (15/1/2024).
Untuk karcis parkir sendiri sudah dibagikan kepada juru parkir (Jukir) yang ada di seluruh wilayah Kota Batam.
“Kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir silahkan informasikan ke Dishub Batam,” kata Alex.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfirega|Editor:Redaksi