Home / News

Sabtu, 6 April 2024 - 14:33 WIB

Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, Mobil Rp 7 Ribu Motor Rp 3 Ribu

Pintu masuk pelabuhan Domestik Punggur. Foto:Dok/ Humas BP Batam

Pintu masuk pelabuhan Domestik Punggur. Foto:Dok/ Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pembenahan pelayanan dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Untuk pengelolaan parkir di dua pelabuhan tersebut BP Batam menggandeng PT Centrepark Citra Corpora dalam pengelolaan parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.

Kontrak kerja sama pengelolaan mulai 15 April 2024 mendatang, BP Batam akan menerapkan penyesuaian tarif parkir mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan tarif parkir yang dikenakan untuk kendaraan bermotor di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur meliputi tarif pass masuk kendaraan sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, dan tarif parkir kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BP Batam dan PT Centrepark Citra Corpora pada 1 Maret 2024 lalu, maka akan dilakukan penyesuaian tarif parkir di Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur per tanggal 15 April 2024 mendatang mengacu pada peraturan yang berlaku,” kata Ariastuty dalam keterangan resminya, Kamis, (4/4/2024).

Untuk tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 7.000 untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 2.000 untuk tarif pass masuk kendaraan, dan Rp 5.000 untuk tarif parkir.

Untuk jam berikutnya dikenakan tarif sebesar Rp 2.000 jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap kendaraan roda empat per 24 jam/kendaraan adalah Rp 62.000

Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000 untuk tarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000 untuk tarif parkir.

Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000 per jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 31.000.

Dalam penyesuaian tarif ini, mengacu pada Peraturan Walikota Batam Nomor 63 Tahun 2024, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua akan dibebaskan dari tarif parkir untuk drop off selama 15 menit pertama dan hanya dikenakan tarif pass masuk kendaraan.

“Kami berharap layanan parkir di Terminal Ferry Domestik Telaga Punggur dan Sekupang semakin nyaman dan cepat karena telah mengakomodir digitalisasi pembayaran seperti kartu uang elektronik maupun dompet digital,” kata Ariastuty.

Cek berita dan artikel lainnya di Google news

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Share :

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Baca Juga

Pembongkaran baliho raksasa di simpang Frengky Batam Centre, oleh Pemko Batam. Selama tiga hari sudah 57 papan reklame yang ditertibkan, Jumat (30/5/2025). Matapedia6.com/Luci

News

57 Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Pemko, Fokus Pada Baliho Raksasa
Kabel lampu jalan di daerah Tanjunguncang semrawut, kondisi lampu jalan sudah lama tidak berfungsi dan sebagian kondisinya rusak, Jumat (30/5/2025).Matapedia6.com/Luci

News

Warga Tanjunguncang Was Was Melintas Malam Hari, Lampu Jalan Tak Berfungsi
Danlanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Hendro Sukamdani silaturahmi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Rabu (28/5/2025).

News

Baru Menjabat, Danlanud Hang Nadim Perkuat Sinergi dengan Polda Kepri
Sekretaris komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas didampingi lurah dan Kapolsek saat datang ke kantor pengelola Kawasan Batamindo Muka Kuning, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

News

Anwar Nas Penuhi Undangan Batamindo Usai Layangkan Surat Terbuka, Belum Ada Titik Terang

News

Kejari Batam Tanam Jagung di Lahan 3 Hektar, Dukung Kemandirian Pangan
Warga saat membawa korban dari laut setelah ditemukan dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban sudah tidak bisa diselamatkan, Selasa (27/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

News

Nelayan Dapur 12 Sagulung Tewas Tenggelam Saat Hendak Cari Ikan di Laut

News

Karutan Batam: Jangan Main-main dengan Aturan!

News

91 PPPK Kemenag Batam Resmi Dilantik, Mayoritas Guru dan Penyuluh Akhirnya Diangkat