Terduga Penyelundup Handphone Bekas, Sempat Buronan, Ditangkap Saat Coba Terbang ke Malaysia

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

Ratusan handphone iphone dan pelaku diamankan Bea Cukai Batam beberapa hari lalu. Foto:Dok/Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 100 handphone bekas merek Apple oleh calon penumpang Batik Air berinisial KW menjelang arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ratusan handphone ilegal tersebut akan diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa KW tidak hadir dalam dua surat panggilan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka lainnya, yaitu YT.

“Sebagai langkah selanjutnya, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) atas nama KW dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk membantu mencari keberadaan KW,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Ia menyebut kronologi penangkapan tersangka pada Kamis (13/3) dimana petugas Bea Cukai Batam menerima informasi bahwa KW akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

Tim gabungan kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim untuk mencegah keberangkatan KW. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil menghentikan upaya keberangkatan KW dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa sebagai saksi.

KW sebelah kanan yang pakai baju hitam. Foto:Dok/Bea Cukai

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan KW sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Desember 2024, Bea Cukai Batam juga berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet berinisial YT yang kedapatan membawa 100 handphone bekas yang sama, yang diduga diperintahkan oleh KW untuk diselundupkan.

YT membawa handphone-handphone tersebut dengan mekanisme menggunakan koper kosong dan mengambilnya di toko souvenir Bandara Hang Nadim.

Kini, tersangka KW kini terancam melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50.000.000 hingga Rp5.000.000.000.

Baca juga:Bea Cukai Batam Amankan Calon Penumpang Pesawat Super Air Jet Bawa 100 iPhone Bekas

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam
Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Berita Terbaru