Tunggu Kepastian dari KLHK, Paripurna Tanggapan Wali Kota Batam soal Perda Lingkungan Hidup Ditunda

Selasa, 30 September 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat membacakan penundaan penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (29/9/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat membacakan penundaan penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (29/9/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi ditunda.

Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat memimpin jalannya rapat di Ruang Utama DPRD Batam, Senin (29/9/2025).

Kamaluddin menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran Pemko Batam dan DPRD masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KLHK pada 12 September 2025.

Menurutnya, KLHK saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.

Dokumen ini merupakan amanat dari PP Nomor 26 Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam menyusun regulasi turunannya.

Baca juga: Jawaban Wali Kota Batam Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Ranperda APBD 2026

“RPPLH Nasional berfungsi sebagai peta jalan pembangunan berkelanjutan. Ia akan menjadi kompas untuk mengantisipasi potensi masalah lingkungan sekaligus merumuskan upaya perlindungan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Kamaluddin.

Karena RPPLH Nasional belum terbit, penyusunan perubahan Perda Lingkungan Hidup Kota Batam juga harus menyesuaikan.

“Itulah sebabnya pandangan umum fraksi DPRD maupun tanggapan Wali Kota belum dapat dibahas dalam paripurna kali ini,” tambahnya.

Kamaluddin memastikan, agenda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah DPRD setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna di DPRD Kota Batam dihadiri Plt Sekda Kota Batam Firmansyah, Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardianto.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

BFB dan PLN Batam Gowes Bareng, Dorong Batam Sehat dan Terang
Lampaui Target Investasi 2025, Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Nasional
PLN Batam Salurkan Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Sekda Batam Firmansyah Resmikan Z-Corner BAZNAS Batam, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Pelaku Usaha
Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Bahas Ranperda LAM
PUB & KTV Deluxe Disorot, Dugaan Judi Bola Pimpong Bikin Warga Resah
Masjid Agung Dipadati Jemaah, Amsakar Tegaskan Batam Madani Dibangun dari Iman dan Harmoni
Respons Cepat Keluhan Warga, BP Batam Turun Langsung Cek Distribusi Air di Bengkong Harapan II

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:57 WIB

BFB dan PLN Batam Gowes Bareng, Dorong Batam Sehat dan Terang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:53 WIB

Lampaui Target Investasi 2025, Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:53 WIB

PLN Batam Salurkan Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sekda Batam Firmansyah Resmikan Z-Corner BAZNAS Batam, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Pelaku Usaha

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:27 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Bahas Ranperda LAM

Berita Terbaru