MATAPEDIA6.com, BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian tanggapan Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup resmi ditunda.
Keputusan ini disampaikan Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin, saat memimpin jalannya rapat di Ruang Utama DPRD Batam, Senin (29/9/2025).
Kamaluddin menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran Pemko Batam dan DPRD masih menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, pihaknya telah melakukan konsultasi ke KLHK pada 12 September 2025.
Menurutnya, KLHK saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional.
Dokumen ini merupakan amanat dari PP Nomor 26 Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman bagi seluruh daerah dalam menyusun regulasi turunannya.
Baca juga: Jawaban Wali Kota Batam Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Ranperda APBD 2026
“RPPLH Nasional berfungsi sebagai peta jalan pembangunan berkelanjutan. Ia akan menjadi kompas untuk mengantisipasi potensi masalah lingkungan sekaligus merumuskan upaya perlindungan di seluruh wilayah Indonesia,” terang Kamaluddin.
Karena RPPLH Nasional belum terbit, penyusunan perubahan Perda Lingkungan Hidup Kota Batam juga harus menyesuaikan.
“Itulah sebabnya pandangan umum fraksi DPRD maupun tanggapan Wali Kota belum dapat dibahas dalam paripurna kali ini,” tambahnya.
Kamaluddin memastikan, agenda tersebut akan dijadwalkan kembali melalui Badan Musyawarah DPRD setelah ada kepastian dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna di DPRD Kota Batam dihadiri Plt Sekda Kota Batam Firmansyah, Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan, dan Wakil Ketua II Budi Mardianto.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega