Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil ditangkap karena mencuri ikan di laut Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. Awak kapalnya lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebut selain kapal ikan pihaknya menertibkan 20 rumpon ilegal milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi.
“Rumpon liar ini jadi ancaman bagi nelayan Indonesia karena menghalangi jalur migrasi ikan tuna masuk ke wilayah kita,” ujarnya dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Semua barang bukti diserahkan untuk proses hukum, dan kapal diduga melanggar pasal-pasal berat dalam UU Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar!
Editor:Zalfirega