KKP Tangkap Kapal Ikan Asing di Selat Malaka, Bongkar Praktik Pencurian Ikan dan Alat Tangkap Terlarang

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7/2025). Foto:dok/KKP

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7/2025). Foto:dok/KKP

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia, KM. PKFA 9586 di perairan Selat Malaka setelah terbukti mencuri ikan dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl.

Kapal dengan bobot 61,98 GT itu ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 pada Selasa (29/7), sekitar pukul 08.10 WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571.

Saat diperiksa, kapal ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan tidak mengibarkan bendera negara mana pun. Bahkan, awak kapal yang berjumlah lima orang merupakan warga negara Myanmar.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti dokumen serta video penangkapan, kapal ini jelas beroperasi di perairan Indonesia secara ilegal,” ungkap Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/8/2025).

Ia menyebut seluruh awak kapal beserta barang bukti telah diserahkan ke PPNS Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum.

“Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam UU Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar,” katanya.

Baca juga:Dua Kapal Vietnam Coba Kabur, KKP Gagalkan Aksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Jaga Wilayah Perbatasan, KKP Tertibkan 20 Rumpon Ilegal Milik Nelayan Filipina

Tak hanya menangkap pencuri ikan, KKP juga menggencarkan penertiban terhadap alat bantu penangkapan ikan ilegal. Dalam operasi terpisah di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi KP Orca 04 menertibkan 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina, Sabtu (2/8).

Rumpon-rumpon tersebut dipotong langsung di laut dan kemudian dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Keberadaan rumpon ilegal di perairan perbatasan dinilai menghalangi migrasi ikan tuna ke perairan Indonesia, merugikan nelayan lokal.

“Rumpon liar ini bisa menjadi penghalang masuknya ruaya ikan tuna. Ini mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan penghidupan nelayan Indonesia,” jelas Ipunk.

Dengan penertiban ini, total rumpon ilegal yang telah dimusnahkan sejak Januari hingga awal Agustus 2025 mencapai 76 unit.

Aksi tegas ini sejalan dengan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya perlindungan wilayah perairan nasional dari praktik pencurian ikan dan eksploitasi alat tangkap ilegal.

“KKP akan terus menjaga laut Indonesia sebagai sumber pangan dan penghidupan. Laut bukan warisan, tapi titipan anak cucu,” ujar Trenggono dalam pernyataan sebelumnya.

Baca juga:2 Kapal Vietnam Bertonase Besar dan 19 ABK Ditangkap KKP Saat Gunakan Trawl di Laut Natuna

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru