MATAPEDIA6.com, BATAM – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, melaporkan sejumlah kendala dalam penerapan konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendorong kemudahan investasi di Batam.
Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, Li Claudia menyoroti tumpang tindih regulasi yang menurutnya menghambat arus investasi di wilayah strategis tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memberikan keistimewaan khusus kepada Batam sebagai FTZ dalam setiap implementasi kebijakan.
“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang bertentangan dengan semangat FTZ. Banyak kebijakan justru menambah kompleksitas birokrasi,” ujar Li Claudia.
Ia mencontohkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2005 yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah. Aturan ini, menurutnya, memperpanjang rantai birokrasi karena proses tersebut kini memerlukan tanda tangan Menteri ATR/BPN, bukan lagi cukup di tingkat kepala kantor.
“Dulu kami bisa menyelesaikan penetapan hak atas tanah di level lokal. Sekarang, kami harus menunggu dari pusat. Ini jelas tidak sejalan dengan semangat FTZ,” tegasnya.
Li Claudia juga mengangkat persoalan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ia nilai turut memperlambat realisasi investasi di daerah.
Melalui dialog itu, ia berharap pemerintah pusat segera menyesuaikan kebijakan agar lebih mendukung iklim investasi yang kondusif.
Harapan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo yang ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan birokrasi dan penguatan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Jika pemerintah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan kawasan, kami yakin Batam dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.