Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Utusan Sarumaha saat diwawancara. Foto:Rega/matapedia

Kuasa hukum Utusan Sarumaha saat diwawancara. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG— Tim kuasa hukum terdakwa Lisa Yulia terus mematangkan strategi pembelaan dengan menyiapkan saksi meringankan sekaligus menelusuri latar belakang fakta yang menguatkan posisi terdakwa di persidangan.

Langkah ini muncul setelah rangkaian pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai belum menghadirkan bukti terang terkait dugaan perintah tunda pandu di Kabil.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi dari BP serta pihak PT Bias Delta Pratama (BDP) Namun, kuasa hukum terdakwa, Utusan Sarumaha, menegaskan keterangan para saksi belum mengungkap fakta jelas yang membuktikan adanya perintah langsung dari Lisa Yulia kepada pihak Bias untuk menjalankan kegiatan tunda pandu.

“Fakta persidangan tidak menunjukkan adanya instruksi langsung dari terdakwa,” tegas Utusan usai persidangan pada matapedia6, Selasa (10/2/2026).

Baca juga:Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Ia juga menyoroti mekanisme pengeluaran dana di PT Bias Delta Pratama (BDP) yang disebut berjalan melalui prosedur administrasi perusahaan, bukan keputusan personal terdakwa. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya sistem internal yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam setiap proses keuangan.

Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri. Utusan menilai metode audit yang digunakan masih abu-abu karena memakai pendekatan tertentu yang belum memiliki pijakan regulasi yang tegas.

“Besaran kerugian negara seharusnya merujuk pada aturan yang jelas dan berlaku. Dalam persidangan juga tidak ditemukan bukti kuat terkait klaim potongan 20 persen yang disebut bersifat personal,” ujar Utusan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terus menyiapkan saksi meringankan sebagai bagian dari upaya menghadirkan gambaran utuh perkara di hadapan majelis hakim.

Utusan berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif serta berimbang.

Sepanjang persidangan, JPU telah menghadirkan puluhan saksi guna menguatkan dakwaan.

“Ada puluhan saksi termasuk dua saksi ahli kita hadirkan,” sebut JPU Gilang Prasetyo Rahman pada wartawan usai persidangan pemeriksaan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (9/2/2026).

Baca juga:Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kejati Kepri Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar
Wakapolda Kepri Hadiri HUT ke-81 TNI, Panglima Tekankan Profesionalisme Prajurit
DPRD Kepri Terima LHP BPK, Muhammad Syafei: WTP Ke-16 Bukti Tata Kelola Keuangan Terus Terjaga
Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji
OJK Kepri Gandeng DPK, Perpustakaan Disulap Jadi Pusat Edukasi Keuangan
OJK Kepri Perkuat Literasi Ekonomi Syariah dan Kewaspadaan Keuangan Ilegal di Kalangan Mahasiswa
Penumpang KMP Sembilang Kritis di Laut, Tim SAR Evakuasi hingga Telaga Punggur

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Kejati Kepri Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Rp11,9 Miliar

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Wakapolda Kepri Hadiri HUT ke-81 TNI, Panglima Tekankan Profesionalisme Prajurit

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:55 WIB

DPRD Kepri Terima LHP BPK, Muhammad Syafei: WTP Ke-16 Bukti Tata Kelola Keuangan Terus Terjaga

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kajati Kepri Lantik Sejumlah Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:31 WIB

OJK Kepri Gelar Seminar Literasi Keuangan Berbasis Nilai Melayu Raja Ali Haji

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB