Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran: Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Fokus Doa dan Donasi untuk Sumatra

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad

Wali Kota Batam Amsakar Achmad

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan Tahun Baru 2026.

Larangan itu ditegaskan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2025,menekankan perayaan sederhana, tertib, serta berorientasi pada doa dan penggalangan dana bagi korban bencana di wilayah Sumatra.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengajak masyarakat mengalihkan euforia pergantian tahun ke aktivitas yang lebih bermakna dan berempati. Ia menilai, situasi bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menuntut solidaritas nyata dari masyarakat.

Surat Edaran Pemko Batam saat Tahun Baru. Foto:Dok/Diskominfo Batam

Baca juga:Rutan Batam Buka Open House Natal, 57 Warga Binaan Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

Imbauan tersebut sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Menindaklanjuti arahan itu, Pemko Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang penyalaan kembang api, petasan, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman umum, baik pada kegiatan pemerintah maupun swasta yang memerlukan perizinan.

Amsakar menegaskan, perayaan tahun baru tidak harus dirayakan dengan kemeriahan yang berlebihan. Ia mendorong warga mengisinya dengan doa bersama, kebersamaan keluarga, serta aksi penggalangan donasi untuk membantu para korban bencana.

“Ini bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana. Mari rayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” ujar Amsakar dikutip dalam laman media center Pemko Batam, Kamis (25/12/2025).

Melalui imbauan ini, Pemko Batam berharap perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Batam terhadap sesama.

Baca juga:Kapolda Kepri Tinjau Gereja di Batam, Pastikan Ibadah Natal Aman dan Khidmat

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru