MATAPEDIA6.com, BATAM – Suasana di kawasan Ruko Grand Niaga Mas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, berbeda dari biasanya.
Deretan spanduk berwarna mencolok menghiasi area ruko dan jalan masuk menuju Perumahan Maganda Residence.
Isinya tegas penolakan terhadap rencana pemasangan portal parkir berbayar atau auto gate di akses masuk menuju komplek.
Tulisan-tulisan pada spanduk itu lantang menyuarakan keresahan warga. Beberapa di antaranya berbunyi: “Kami warga Maganda menolak adanya pemasangan portal parkir berbayar di lingkungan kami”
“Masuk rumah sendiri kok masih minta izin developer”, hingga “Merdeka, tapi masih dijajah oleh kezaliman hukum”.
Menurut warga, rencana tersebut bukan hanya menyalahi kesepakatan, tapi juga dianggap merampas hak mereka.
Baca juga: Tarif Parkir Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur, Mobil Rp 7 Ribu Motor Rp 3 Ribu
“Dari Senin lalu dijanjikan ada pertemuan, tapi sampai sekarang belum ada undangan resmi. Jadi warga pasang spanduk ini untuk mencari keadilan. Hak kami dirampas dan kami akan ambil kembali,” tegas Supriyanto, Ketua Aliansi Warga Tolak Auto Gate.
Lebih lanjut, Supriyanto menyebut warga bahkan mendapat tekanan dari pihak sekuriti yang berupaya menurunkan spanduk. Namun mereka kompak melawan.
“Kalau berani menurunkan, akan kami laporkan ke penegak hukum. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohi,” tambahnya.
Bagi warga Maganda, kebijakan portal parkir berbayar jelas memberatkan. “Masuk rumah sendiri saja harus bayar, apalagi kalau ada tamu atau keluarga yang datang berkunjung. Itu jelas merugikan,” ujarnya.
Warga juga menegaskan tidak akan tinggal diam bila kebijakan tersebut tetap dipaksakan. Mereka siap melangkah ke DPRD untuk mencari keadilan, bahkan melakukan aksi unjuk rasa.
“Ya banyak kemungkinan yang akan terjadi, karena hak kami dirampas. Sementara rumah yang kami tinggali sudah kami beli,” kata Supriyanto.
Baca juga: Likhai Minta Warga Jangan Bayar Pakir Jika Tak Ada Karcis Parkir
Kawasan Grand Niaga Mas sendiri tercatat memiliki sekitar 200 unit ruko, sedangkan Perumahan Maganda Residence berjumlah sekitar 70 rumah.
Dengan jumlah penghuni yang cukup banyak, warga khawatir kebijakan sepihak ini justru memicu gesekan sosial berkepanjangan.
Aliansi warga menuntut agar pihak pengembang PT Menorah Propertindo bersama pengelola parkir PT Pesat Jaya Abadi (PJA) yang menggandeng Tegar Parking, segera melakukan pertemuan resmi dengan warga sebelum mengambil keputusan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Direktur PT Menorah Propertindo, Welly, belum memberikan tanggapan. Media ini juga masih menunggu jawaban dari pihak pengembang.
Penulis: Luci |Editor: Meizon