MATAPEDIA6.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan Diskominfo Kota Batam meminta masyarakat untuk waspada terhadap Investasi Kripto yang ilegal.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar di Daftar Aset Kripto (DAK) Bursa Aset Keuangan Digital.
“Masyarakat diminta berhati-hati tawaran perdagangan aset kripto,” ujarnya dikutip dalam media center pemko Batam, Rabu (30/7/2025).
Satgas PASTI Kepri sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang memiliki izin resmi dari OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Namun, belakangan banyak entitas tak berizin menawarkan investasi lewat media sosial, grup percakapan, hingga situs web, dengan janji keuntungan tetap, bonus berlipat, dan “passive income” tanpa risiko.
“Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara investasi, memastikan aset kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, serta menghindari penawaran yang tidak masuk akal,” ujar Rudi.
Informasi lengkap soal pedagang aset kripto resmi dapat diakses melalui tautan resmi OJK.
Diskominfo juga mengimbau warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Kepri atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) dan [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).
Baca juga:OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree
Editor:Zalfirega