Waspada Investasi Kripto Ilegal, Diskominfo dan OJK Kepri Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Iming-Iming Keuntungan Besar

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

OJK Kepri dan Diskominfo. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau dan Diskominfo Kota Batam meminta masyarakat untuk waspada terhadap Investasi Kripto yang ilegal.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar di Daftar Aset Kripto (DAK) Bursa Aset Keuangan Digital.

“Masyarakat diminta berhati-hati tawaran perdagangan aset kripto,” ujarnya dikutip dalam media center pemko Batam, Rabu (30/7/2025).

Satgas PASTI Kepri sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang memiliki izin resmi dari OJK sesuai ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2024.

Namun, belakangan banyak entitas tak berizin menawarkan investasi lewat media sosial, grup percakapan, hingga situs web, dengan janji keuntungan tetap, bonus berlipat, dan “passive income” tanpa risiko.

“Masyarakat diminta selalu memeriksa legalitas penyelenggara investasi, memastikan aset kripto yang ditawarkan termasuk dalam DAK, serta menghindari penawaran yang tidak masuk akal,” ujar Rudi.

Informasi lengkap soal pedagang aset kripto resmi dapat diakses melalui tautan resmi OJK.

Diskominfo juga mengimbau warga yang menemukan tawaran investasi mencurigakan segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Kepri atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) dan [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).

Baca juga:OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BFB dan PLN Batam Gowes Bareng, Dorong Batam Sehat dan Terang
Lampaui Target Investasi 2025, Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Nasional
PLN Batam Salurkan Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Sekda Batam Firmansyah Resmikan Z-Corner BAZNAS Batam, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Pelaku Usaha
Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Bahas Ranperda LAM
PUB & KTV Deluxe Disorot, Dugaan Judi Bola Pimpong Bikin Warga Resah
Masjid Agung Dipadati Jemaah, Amsakar Tegaskan Batam Madani Dibangun dari Iman dan Harmoni
Respons Cepat Keluhan Warga, BP Batam Turun Langsung Cek Distribusi Air di Bengkong Harapan II

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:57 WIB

BFB dan PLN Batam Gowes Bareng, Dorong Batam Sehat dan Terang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:53 WIB

Lampaui Target Investasi 2025, Pemko Batam Borong Dua Penghargaan Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:53 WIB

PLN Batam Salurkan Bantuan Tahap II untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:59 WIB

Sekda Batam Firmansyah Resmikan Z-Corner BAZNAS Batam, Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Pelaku Usaha

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:27 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Bahas Ranperda LAM

Berita Terbaru