10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek KKP saat memberikan pengarahan kepada para korban PMI Ilegal di salah satu pelabuhan Internasional di Batam, Senin (24/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek KKP

Kapolsek KKP saat memberikan pengarahan kepada para korban PMI Ilegal di salah satu pelabuhan Internasional di Batam, Senin (24/11/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek KKP

MATAPEDIA6.com, BATAM – Perburuan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam terus digencarkan.

Dalam kurun Januari hingga Oktober 2025, Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil membongkar 16 kasus, dan menyelamatkan 23 korban, serta mengamankan 18 orang tersangka.

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Zharfan Edmond, menjelaskan modus para pelaku umumnya memanfaatkan impian para korban untuk bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Para korban kemudian dijanjikan proses keberangkatan cepat, namun dengan cara-cara ilegal.

“Mereka tergiur iming-iming upah besar. Lalu dijanjikan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbourbay tanpa melalui prosedur resmi,” ujar AKP Zharfan, Senin (24/11/2025).

Baca juga: 302 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, Data Kasus PMI Ilegal di Kepri Terus Naik

Dari 23 korban yang berhasil diselamatkan, 10 di antaranya laki-laki dan 13 perempuan.

Sementara itu, 18 tersangka yang ditangkap terdiri dari 12 laki-laki dan 6 perempuan.

Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari perekrut, penampung, penyedia berkas keberangkatan, hingga penghubung dengan agen di luar negeri.

Kanit Reskrim Polsek KKP, Muhammad Rizky Fitrianor, menyebut proses hukum terhadap seluruh laporan yang masuk menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang tahun ini.

“Satu laporan masih dalam tahap pemberkasan. Empat laporan sudah tahap satu, dan sebelas lainnya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 juncto UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta Pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

AKP Zharfan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Pastikan selalu melalui jalur resmi. Jangan sampai terjebak praktik ilegal yang membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Berita Terbaru