302 PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, Data Kasus PMI Ilegal di Kepri Terus Naik

Kamis, 13 November 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau menerima pemulangan PMI Ilegal Melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau menerima pemulangan PMI Ilegal Melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre -Kota Batam setelah dideportasi dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia.

Pemulangan ditangani oleh Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Melalui pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (13/11/2025)

Setibanya di Batam, seluruh PMI menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes ­Polda Kepulauan Riau untuk memastikan kondisi fisik pasca perjalanan panjang.

Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP-TPPO Provinsi Kepri, memberikan apresiasi tinggi atas kerja sama lintas instansi yang solid.

Pemulangan ini merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyerukan perlindungan bagi korban perdagangan orang.

Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Kamboja, Empat Korban Diselamatkan

Ke depan, Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi, memperkuat mekanisme pendataan dan pelayanan terpadu, serta memperluas jangkauan program pencegahan dan rehabilitasi bagi korban – melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, TNI–Polri, lembaga sosial dan masyarakat sipil.

Sepanjang Januari–Oktober 2025, Polda Kepulauan Riau mencatat 67 kasus TPPO / pengiriman PMI non-prosedural yang berhasil diungkap. Dari kasus-kasus tersebut diselamatkan 213 korban.

Sementara pada periode hingga September 2025, tercatat 61 perkara TPPO/PMI ilegal di Kepri, dengan 194 korban diselamatkan, termasuk beberapa anak di bawah umur.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB