2 Kapal Vietnam Bertonase Besar dan 19 ABK Ditangkap KKP Saat Gunakan Trawl di Laut Natuna

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat jumpa pers di Pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (25/5). Foto:Zalfirega/matapedia

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat jumpa pers di Pangkalan PSDKP Batam, Sabtu (25/5). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dengan bobot besar—120 GT dan 97 GT—beserta 19 anak buah kapal (ABK)-nya berhasil ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat menggunakan alat tangkap pair trawl secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Jumat (23/5).

Kapal Pengawas KP. ORCA 03 dan KP. ORCA 02 melakukan penyergapan cepat setelah menerima laporan masyarakat yang dikonfirmasi melalui command center.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk), petugas berhasil mengintersep dua kapal bernomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS.

“Penangkapan ini bentuk respon cepat atas laporan publik. Setelah informasi valid, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua kapal beserta 19 ABK asal Vietnam,” kata Ipunk dalam jumpa pers di Pangkalan PSDKP Barelang, Batam, Sabtu (24/5/2025).

Kedua kapal diketahui menggunakan alat tangkap pair trawl, sejenis jaring trawl yang ditarik dua kapal sekaligus. Metode ini dilarang keras di Indonesia karena bersifat destruktif, merusak ekosistem dasar laut seperti terumbu karang, dan menyebabkan penangkapan ikan secara berlebihan, termasuk ikan-ikan kecil yang belum layak panen.

“Jika dibiarkan, alat tangkap ini bisa memusnahkan populasi ikan dan merugikan nelayan lokal,” tegas Ipunk.

Anak buah kapal (ABK) Vietnam melihatkan ikan yang dicuri. Foto:matapedia

Menurut pengakuan salah satu nahkoda, berinisial LVP, mengaku nekat memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena hasil tangkapan di perairan negaranya menurun drastis.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kapal, 70 kilogram hasil tangkapan, dan 19 ABK berkewarganegaraan Vietnam.

“KKP mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp64,1 miliar,” imbuhnya.

Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan kapal-kapal tersebut kini dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menyoroti ancaman keberadaan kapal besar asing yang menggunakan alat tangkap terlarang terhadap nelayan lokal.

“Kalau tidak diawasi ketat, nelayan kita kalah bersaing. Kami akan perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara,” pungkasnya.

Baca juga:Dua Kapal Vietnam Coba Kabur, KKP Gagalkan Aksi Illegal Fishing di Laut Natuna Utara

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru