Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara pansus PSU Muhammad Rizky Aji Perdana saat membacakan laporan pansus pada Rapat Paripurna DPRD Batam di ruang rapat utama, di Batam Centre Senin (16/3/2026) Matapedia6.com/Luci

Juru bicara pansus PSU Muhammad Rizky Aji Perdana saat membacakan laporan pansus pada Rapat Paripurna DPRD Batam di ruang rapat utama, di Batam Centre Senin (16/3/2026) Matapedia6.com/Luci

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) umum perumahan di Batam resmi ditunda.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang utama kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardianto, dan Wakil Ketua III Yunus Muda.

Penundaan dilakukan karena Panitia Khusus (Pansus) masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan pembahasan Ranperda tersebut.

“Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan oleh Pansus sebelum Ranperda ini bisa disahkan,” ujar Kamaluddin dalam sidang.

Baca juga: DPRD Batam Soroti Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan, Dinilai Ilegal dan Picu Macet

Dalam laporan Pansus yang disampaikan juru bicara Muhammad Rizky Aji Perdana, mengatakan sejumlah persoalan krusial terkait PSU perumahan di Batam.

Salah satu masalah utama adalah banyaknya fasilitas perumahan yang sudah tidak lagi memiliki pengembang dan kondisinya memprihatinkan.

Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan aturan oleh pihak terkait, termasuk dalam penerbitan izin seperti IMB dan pengelolaan PBB.

“Permasalahan lain juga muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah, namun mendapat penolakan dari masyarakat karena minimnya kejelasan dokumen dan perencanaan,” kata Rizky.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan operasional agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Pansus juga telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat serta studi banding ke Bogor yang dinilai memiliki karakteristik serupa dengan Batam.

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan Serahkan Santunan Anak Yatim di Peringatan Nuzulul Qur’an Batam

Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah praktik baik, termasuk kemungkinan pemenuhan fasilitas umum melalui kerja sama di luar kawasan perumahan dengan tetap memenuhi ketentuan luas dan spesifikasi.

Untuk itu, Pansus mengusulkan perpanjangan masa pembahasan selama 60 hari ke depan.

“Kami membutuhkan waktu tambahan agar rumusan Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambahnya.

Ranperda PSU perumahan ini merupakan inisiatif DPRD Batam yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan hunian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang.

Dengan regulasi yang lebih matang, pemerintah berharap pengelolaan fasilitas umum perumahan di Batam ke depan bisa lebih tertata, berkelanjutan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh
Amsakar Dorong Kadin Batam Percepat Investasi, Ekonomi Tembus Rp69,3 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WIB

Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau

Berita Terbaru