248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karutan Batam saat berikan penghargaan. Foto:Istimewa

Karutan Batam saat berikan penghargaan. Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam mengusulkan remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia bagi 248 warga binaan.

Rinciannya, 236 orang diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 12 lainnya diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang memungkinkan mereka langsung bebas apabila mendapat persetujuan pemerintah.

Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan usulan remisi tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri untuk diteruskan ke kementerian. Surat Keputusan (SK) remisi dijadwalkan terbit pada 16–17 Agustus 2026.

“Besaran remisi bagi narapidana pidana umum berkisar antara 15 hari hingga enam bulan. Penerimanya harus memenuhi syarat, yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan,” kata Fajar pada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Fajar menegaskan, usulan remisi tidak diberikan secara serta-merta. Setiap warga binaan lebih dulu menjalani proses pembinaan yang ketat dan dievaluasi secara berkala.

Baca juga:OJK Kepri Dorong Warga Batam Lebih Bijak Berutang dan Waspada Penipuan Digital

“Petugas menilai kepatuhan terhadap tata tertib, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta perubahan perilaku selama menjalani masa pidana sebelum mengusulkan nama penerima remisi,” ujarnya.

“Remisi merupakan hak warga binaan, tetapi hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi, ada proses penilaian dan verifikasi sebelum usulan diajukan ke Kantor Wilayah hingga Kementerian,” tambah Fajar.

Saat ini Rutan Kelas IIA Batam dihuni 1.128 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 248 orang dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi HUT Ke-81 RI, terdiri atas 236 penerima Remisi Umum I dan 12 penerima Remisi Umum II.

Apabila usulan Remisi Umum II disetujui pemerintah pusat, ke-12 warga binaan tersebut dapat langsung mengakhiri masa pidananya setelah SK remisi diserahkan pada 17 Agustus 2026.

Baca juga:OJK Kepri Gandeng APPI Batam Perangi Pembiayaan Ilegal, Dorong Industri Tumbuh Sehat

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Cekcok Berujung Perkelahian Berdarah di PJB Sagulung, Polisi Benarkan Korban Dirawat
Pertamina Dampingi Warga Kampung Tua Terih Batam Olah Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terbaru