MATAPEDIA6.com, BATAM – Momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah menjadi kebahagiaan tersendiri bagi ratusan warga binaan di Kota Batam.
Sebanyak 759 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Batam menerima remisi khusus Idulfitri, sementara 241 WBP di Rutan Kelas IIA Batam juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 30 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total penerima remisi di Lapas Batam, dua orang dinyatakan memenuhi syarat untuk langsung bebas.
Namun, satu di antaranya masih harus menjalani tambahan hukuman pengganti denda selama tiga bulan, sehingga hanya satu orang yang benar-benar dapat menghirup udara bebas pada hari kemenangan tersebut.
Baca juga: Lapas Kelas II A Batam Perketat Pengamanan, Siapkan Jaring 20 Meter Cegah Lemparan Narkoba dari Luar
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, menjelaskan bahwa remisi khusus Idulfitri merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Dari 759 WBP yang menerima remisi, dua orang mendapatkan remisi langsung bebas. Namun satu orang masih menjalani subsider kurungan karena belum membayar denda, sehingga yang langsung bebas hanya satu,” ujarnya.
Selain pemberian remisi, pihak Lapas juga membuka layanan kunjungan bebas selama tiga hari pada momen Idulfitri.
Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi keluarga untuk bertemu dan melepas rindu dengan warga binaan.
Jumlah pengunjung tidak dibatasi, namun durasi kunjungan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Jika terjadi lonjakan pengunjung, waktu pertemuan dibatasi sekitar 20 menit agar semua keluarga tetap mendapat kesempatan.
Baca juga: Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz
Untuk mengantisipasi antrean panjang, seluruh petugas Lapas dikerahkan guna memperlancar layanan selama masa kunjungan Lebaran.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Batam tercatat 1.111 orang.
Di lokasi terpisah, Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa dari total 1.052 warga binaan di rutan tersebut, 241 orang di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini.
Dua orang WBP di Rutan Batam juga dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Sementara sisanya belum bisa diusulkan menerima remisi karena status hukumnya masih dalam proses atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Rutan Batam Buka Open House Natal, 57 Warga Binaan Terima Remisi, Dua Langsung Bebas
“Masih ada warga binaan yang berstatus tahanan dan perkaranya belum inkrah, sehingga belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi,” jelas Fajar.
Pemberian remisi pada hari besar keagamaan seperti Idulfitri tidak hanya menjadi hadiah bagi warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















