MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebanyak 1.400 personel dari Tim Terpadu, yang terdiri dari Satpol PP, Ditpam, dan TNI/Polri, Kejaksaan akan menggusur bangunan liar di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam pada Rabu, 8 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.
Penggusuran ini dilakukan setelah Tim Terpadu menerbitkan surat peringatan ketiga kepada warga yang masih bertahan di lokasi tersebut.
Koordinator Tim Pembebasan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), Eka Teguh Kurniawan, mengatakan dalam penggusuran ribuan tim terpadu diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi.
“Pembongkaran bangunan di Tembesi Tower, Batam, akan dilakukan besok menggunakan 6 unit alat berat dan 12 unit dump truck untuk mengangkut barang,” ujar Eka dalam konferensi pers di Atrium Panbil Eco Edu Park, Muka Kuning, Selasa (7/1/2025).
Langkah ini diambil setelah Tim Terpadu memberikan Surat Peringatan kepada 148 warga yang tersisa, meskipun saat ini hanya kurang dari 184 KK yang masih bertahan di lahan diklaim milik PT TPM.
PT TPM menawarkan kompensasi berupa uang untuk relokasi, meskipun sebagian warga menolak pindah karena status sengketa lahan yang masih diproses di pengadilan.
“Seharusnya kompensasi ini tak berlaku lagi setelah SP 3 dan SP Bongkar dilayangkan, namun kami berinisiatif dan tetap akan memberikan sagu hati bagi warga tersisa,” terang dia.
Ia menyebut, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi dengan warga Tembesi Tower bersama PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menawarkan empat opsi: Lahan relokasi seluas tujuh hektare di Tanjung Piayu serta Kaveling sesuai harga aset warga dan Rumah siap huni yang tinggal diterima kunci hingga uang tunai sesuai nilai aset.
Dari 440 kepala keluarga (KK) yang terdata, kini tersisa sekitar 184 KK. PT TPM tetap membuka ruang negosiasi hingga penggusuran yang bakal dijadwalkan pada Rabu besok untuk warga yang bersedia bernegosiasi.
“Kami masih buka negosiasi dan memberikan sagu hati,” tuturnya.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Miezon