MATAPEDIA6.com, BATAM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI.
Hal itu terungkap setelah kunjungan DPD RI bidang Sumber Daya Alam dan Ekonomi di kantor Pemko Batam, Senin (3/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite II, Angelius Wake Kako, didampingi anggota DPD RI diantaranya Alfiansyah Komeng, Ria Saptarika dan lainnya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menggali masukan terkait dampak hilirisasi terhadap perekonomian daerah, serta mencari solusi terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasinya.
Diskusi tersebut juga melibatkan perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan anggota DPD RI seperti Alfiansyah Komeng dan Ria Saptarika.
Jefridin mengungkapkan bahwa meski Batam bukan daerah penghasil mineral atau batu bara, Pemko Batam tetap mendukung penuh program hilirisasi, mengingat potensi positifnya terhadap perekonomian Indonesia, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.
“Pemko Batam juga berkomitmen untuk meningkatkan infrastruktur guna mendukung investasi dan perkembangan ekonomi di kota ini,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan kebijakan yang lebih baik, baik untuk sektor pertambangan maupun ekonomi Indonesia, khususnya Batam.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Zalfirega