Diduga Menculik Bayi Lima Bulan, Pasutri Asal Batam Ditangkap di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

Suami istri diduga bawa bayi tanpa izin dari orang tua ditangkap polisi di Aceh. Foto;dok/Polsek Sagulung

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sepasang suami istri asal Batam ditangkap di Kabupaten Pidie, Aceh, setelah diduga membawa kabur bayi perempuan berusia lima bulan yang sebelumnya mereka asuh tanpa izin orang tua kandungnya.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menyebut, kasus ini bermula saat ibu kandung bayi, AM, menitipkan anaknya kepada pasangan suami istri SS dan ML (29) yang tinggal di Sei Lekop, Sagulung karena bekerja.

“Awalnya pelapor menitipkan anaknya sejak lahir dan dirawat oleh pelaku karena orang tuanya bekerja. Sekali seminggu mereka datang menjenguk,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, pada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Kecurigaan muncul saat AM melihat postingan SS di media sosial yang menunjukkan pelaku sudah berada di luar Batam. Saat mencoba menghubungi, nomor SS tidak aktif. Keesokan harinya, AM melapor ke Polsek Sagulung.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Sagulung dan Polsek Batee melakukan pelacakan. Polisi akhirnya menangkap SS di rumah keluarganya di Desa Kule, Kecamatan Batee, pada Jumat (13/6/2025).

SS diduga membawa bayi tersebut ke Aceh bersama suaminya untuk menghadiri acara syukuran keluarga. Beruntung, bayi perempuan itu ditemukan dalam keadaan sehat dan langsung diserahkan kembali kepada orang tuanya.

“Anak berhasil diamankan dalam keadaan sehat dan sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” tegas Iptu Aris.

Kini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. SS dan suaminya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung, Batam.

Atas perbuatannya, SS terancam dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru