Bea Cukai Batam Permudah Pengeluaran Kendaraan FTZ Dibawa Pemudik Selama Lebaran, Berikut Persyaratannya!

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

Petugas Bea Cukai cek fisik mobil yang akan dibawa pemudik ke luar Batam. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Dalam rangka mengakomodir pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1446 H, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau memberikan kemudahan pengeluaran sementara kendaraan bermotor FTZ.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti kendaraan yang tidak termasuk roda dua dan kendaraan dengan plat nomor hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, dan U (CBU).

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemudik yang ingin mengajukan pengeluaran kendaraan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan lokasi tujuan, alasan pengeluaran, dan kelengkapan dokumen seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing, NPWP, serta SIM.

“Setelah semua dokumen dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui formulir di *bit.ly/PengeluaranSementaraKBM* dan menyerahkan hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).

“Selain itu, pemohon wajib menyetorkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai kendaraan yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri,” tambah dia lagi.

Setelah jaminan diterima, bukti penerimaan jaminan akan diberikan, yang nantinya dapat digunakan untuk pencairan setelah kendaraan kembali ke Batam dalam waktu maksimal 45 hari.

Pemudik juga harus mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri guna memastikan kendaraan tidak terkait dengan pelanggaran atau tindak pidana. Pengajuan permohonan dibuka sejak 3 Maret hingga 14 Maret 2025 pukul 12.00 WIB.

Seluruh kendaraan yang mengajukan pengeluaran sementara harus melewati pemeriksaan fisik dan dokumen serta pembuatan proforma PPFTZ-03.

“Setelah itu, kendaraan dapat dipindahkan ke pelabuhan terakhir sebelum keluar dari kawasan bebas Batam. Petugas akan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru