Gelapkan Motor Driver Ojol, SM Ditangkap Kurang dari 45 Jam Setelah Kejadian

Senin, 7 April 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di  di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial SM (32) ditangkap aparat kepolisian usai menggelapkan sepeda motor milik seorang driver ojek online di Batam.

Modusnya cukup licik berpura-pura menjadi penumpang dan menjanjikan akan membayar ongkos ojek di lokasi tujuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku memesan ojek secara offline dari kawasan SP Plaza, Sagulung, pada Sabtu (5/4/2025).

SM meminta untuk diantar ke Batam Centre dan menyepakati ongkos Rp150 ribu dengan korban.

“Saat itu pelaku menunjukkan uang kepada korban, dan meyakinkan akan membayar saat sampai tujuan,” ungkap Zaenal dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Namun, dalam perjalanan, pelaku sempat mengubah rute. Awalnya minta diantar ke Masjid Raya Batam Centre, lalu beralasan ingin mencari makan di kawasan Legenda Malaka.

Sesampainya di sebuah warung makan, pelaku mengajak korban makan bersama.

Saat korban memesan makanan, pelaku berdalih ingin makan bakso dan meminjam motor korban untuk mencarinya.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

“Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Zaenal.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Senin dini hari (7/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tiban.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Dari pengakuannya, SM mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. Ia mengaku nekat karena tidak memiliki motor untuk bekerja.

“Saya baru dapat kerja bangunan di Tiban, tapi gak punya motor,” ujar Saddam dengan kepala tertunduk. “Saya menyesal,” tambahnya lirih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru