Gelapkan Motor Driver Ojol, SM Ditangkap Kurang dari 45 Jam Setelah Kejadian

Senin, 7 April 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di  di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial SM (32) ditangkap aparat kepolisian usai menggelapkan sepeda motor milik seorang driver ojek online di Batam.

Modusnya cukup licik berpura-pura menjadi penumpang dan menjanjikan akan membayar ongkos ojek di lokasi tujuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku memesan ojek secara offline dari kawasan SP Plaza, Sagulung, pada Sabtu (5/4/2025).

SM meminta untuk diantar ke Batam Centre dan menyepakati ongkos Rp150 ribu dengan korban.

“Saat itu pelaku menunjukkan uang kepada korban, dan meyakinkan akan membayar saat sampai tujuan,” ungkap Zaenal dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Namun, dalam perjalanan, pelaku sempat mengubah rute. Awalnya minta diantar ke Masjid Raya Batam Centre, lalu beralasan ingin mencari makan di kawasan Legenda Malaka.

Sesampainya di sebuah warung makan, pelaku mengajak korban makan bersama.

Saat korban memesan makanan, pelaku berdalih ingin makan bakso dan meminjam motor korban untuk mencarinya.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

“Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Zaenal.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Senin dini hari (7/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tiban.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Dari pengakuannya, SM mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. Ia mengaku nekat karena tidak memiliki motor untuk bekerja.

“Saya baru dapat kerja bangunan di Tiban, tapi gak punya motor,” ujar Saddam dengan kepala tertunduk. “Saya menyesal,” tambahnya lirih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru