Gelapkan Motor Driver Ojol, SM Ditangkap Kurang dari 45 Jam Setelah Kejadian

Senin, 7 April 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di  di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat meminta keterangan kepada pelaku di di Polresta Barelang, Senin (7/4/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial SM (32) ditangkap aparat kepolisian usai menggelapkan sepeda motor milik seorang driver ojek online di Batam.

Modusnya cukup licik berpura-pura menjadi penumpang dan menjanjikan akan membayar ongkos ojek di lokasi tujuan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku memesan ojek secara offline dari kawasan SP Plaza, Sagulung, pada Sabtu (5/4/2025).

SM meminta untuk diantar ke Batam Centre dan menyepakati ongkos Rp150 ribu dengan korban.

“Saat itu pelaku menunjukkan uang kepada korban, dan meyakinkan akan membayar saat sampai tujuan,” ungkap Zaenal dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

Namun, dalam perjalanan, pelaku sempat mengubah rute. Awalnya minta diantar ke Masjid Raya Batam Centre, lalu beralasan ingin mencari makan di kawasan Legenda Malaka.

Sesampainya di sebuah warung makan, pelaku mengajak korban makan bersama.

Saat korban memesan makanan, pelaku berdalih ingin makan bakso dan meminjam motor korban untuk mencarinya.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci motornya.

“Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar Zaenal.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Senin dini hari (7/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Tiban.

Saat ini, penyidik masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Dari pengakuannya, SM mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. Ia mengaku nekat karena tidak memiliki motor untuk bekerja.

“Saya baru dapat kerja bangunan di Tiban, tapi gak punya motor,” ujar Saddam dengan kepala tertunduk. “Saya menyesal,” tambahnya lirih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru