Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MI Remaja Lima Belas Tahun yang ditangkap Polsek Sekupang Setelah beraksi 15 kali curi motor di Batam, Rabu (21/1/2026). Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MI Remaja Lima Belas Tahun yang ditangkap Polsek Sekupang Setelah beraksi 15 kali curi motor di Batam, Rabu (21/1/2026). Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun akhirnya terhenti di tangan jajaran Polsek Sekupang.

Pelaku berinisial MI berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah terbukti mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto menjelaskan kronologis kejadian dimana kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor pada Selasa (20/1/2026).

Riyanto mengatakan korban, seorang pria berinisial TS (73), sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di area parkir Masjid Al Muhajirin untuk melaksanakan salat, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat persiapan menyambut bulan suci Ramadan.

Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 21.15 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir.

Baca juga: Sebulan, Aan Syakban Beraksi 30 kali Curi Motor 28 Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau Moro

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sekupang,” kata Riyanto, Rabu (21/1/2026).

Riyanto menjelaskan dari hasil pengumpulan informasi di lapangan dan keterangan masyarakat, pihaknya memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di kawasan Tiban BTN.

“Pada Senin malam kita berhasil mengamankan MI yang saat itu kedapatan sedang membongkar body sepeda motor,” kata Riyanto.

Riyanto menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian dari parkiran Masjid Al Muhajirin.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo serta sebuah buku servis milik korban.

Riyanto mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus, MI bukanlah pelaku baru dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi. Hasil curian tersebut dijual melalui media sosial,”kata Riyanto.

Sementara untuk pengembangan lebih lanjut pelaku diamankan di Polsek Sekupang.

Baca juga: Dua Residivis Pecah Kaca Menyamar Jadi Ojol, Gasak Uang Rp 43 Juta Nasabah BCA di Batam

Penyidik Polsek Sekupang juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, karena pelaku masih dibawah umur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru