Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dibawa ke lokasi kejadian, untuk melaksanakan rekonstruksi atas apa yang dilakukannya terhadap pacarnya sendiri hingga menghembuskan napas, Senin (26/1/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku saat dibawa ke lokasi kejadian, untuk melaksanakan rekonstruksi atas apa yang dilakukannya terhadap pacarnya sendiri hingga menghembuskan napas, Senin (26/1/2026). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Fakta demi fakta terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Bella Yudela (21), perempuan asal OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Rekonstruksi yang digelar pada Senin (26/1/2026) itu menghadirkan langsung tersangka M. Tegar Aditama (19), kekasih korban, di kamar indekos tempat kejadian perkara di Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 37 adegan, yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pertengkaran hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa adegan ke-15 hingga ke-17 menjadi rangkaian paling krusial dan mematikan.

“Pada adegan tersebut tersangka melakukan pencekikan pada leher korban. Cekikan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal akibat kehabisan napas,” jelas Noval kepada awak media.

Menurutnya, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi yuridis yang selaras dengan fakta materiil di lapangan, sehingga perkara menjadi terang dan utuh secara hukum.

Baca juga: Pasca Demo Warga, Suplai Air di Tanjung Sengkuang Lebih Cepat Mengalir Malam Hari

“Rekonstruksi bertujuan menggambarkan secara detail perbuatan tersangka di tempat kejadian perkara. Total ada 37 adegan yang diperagakan,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO, Ris Susanto SH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Ia hadir langsung dalam rekonstruksi bersama tim kuasa hukum lainnya, Rindo Ahyani Manurung SH MH, Afdol Manurung SH, dan Arya Anjaya SH.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ris Susanto.

Ia menilai seluruh rangkaian rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan awal serta alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Semua adegan sesuai dengan keterangan dan bukti. Harapan keluarga jelas, keadilan bagi korban. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, baik pidana mati atau minimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dicki, sepupu korban yang turut menyaksikan rekonstruksi, menyampaikan harapan keluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia bahkan melakukan panggilan video dengan orang tua Bella yang berada di Palembang saat proses rekonstruksi berlangsung.

“Harapan kami sebagai keluarga tentu pelaku dihukum seberat-beratnya. Setimpal dengan perbuatannya,” ujar Dicki.

Baca juga: Polisi Ungkap Kebakaran Kapal Elsa Regent di ASL Shipyard Batam, Tak Ada Korban Jiwa

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga di Batam tidak mengetahui hubungan korban dengan pelaku, lantaran Bella tidak pernah bercerita.

“Kalau ke keluarga di Batam, korban tidak pernah cerita soal pacarnya. Tapi ke orang tuanya, korban sering curhat. Dari awal memang pelaku sudah kasar, sering main tangan, dan sering ribut soal uang,” ungkapnya.

Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran sepele terkait buah mangga yang tidak berhasil diambil tersangka di lokasi dekat kos mereka. Adu mulut kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan hingga pelaku mencekik korban sampai tewas.

Atas perbuatannya, M. Tegar Aditama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru