Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat dibawa ke lokasi kejadian, untuk melaksanakan rekonstruksi atas apa yang dilakukannya terhadap pacarnya sendiri hingga menghembuskan napas, Senin (26/1/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Pelaku saat dibawa ke lokasi kejadian, untuk melaksanakan rekonstruksi atas apa yang dilakukannya terhadap pacarnya sendiri hingga menghembuskan napas, Senin (26/1/2026). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Fakta demi fakta terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Bella Yudela (21), perempuan asal OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Rekonstruksi yang digelar pada Senin (26/1/2026) itu menghadirkan langsung tersangka M. Tegar Aditama (19), kekasih korban, di kamar indekos tempat kejadian perkara di Blok VI, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memeragakan 37 adegan, yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal pertengkaran hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, mengungkapkan bahwa adegan ke-15 hingga ke-17 menjadi rangkaian paling krusial dan mematikan.

“Pada adegan tersebut tersangka melakukan pencekikan pada leher korban. Cekikan dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban meninggal akibat kehabisan napas,” jelas Noval kepada awak media.

Menurutnya, rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi yuridis yang selaras dengan fakta materiil di lapangan, sehingga perkara menjadi terang dan utuh secara hukum.

Baca juga: Pasca Demo Warga, Suplai Air di Tanjung Sengkuang Lebih Cepat Mengalir Malam Hari

“Rekonstruksi bertujuan menggambarkan secara detail perbuatan tersangka di tempat kejadian perkara. Total ada 37 adegan yang diperagakan,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO, Ris Susanto SH, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

Ia hadir langsung dalam rekonstruksi bersama tim kuasa hukum lainnya, Rindo Ahyani Manurung SH MH, Afdol Manurung SH, dan Arya Anjaya SH.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ris Susanto.

Ia menilai seluruh rangkaian rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan awal serta alat bukti yang dikantongi penyidik.

“Tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Semua adegan sesuai dengan keterangan dan bukti. Harapan keluarga jelas, keadilan bagi korban. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, baik pidana mati atau minimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Dicki, sepupu korban yang turut menyaksikan rekonstruksi, menyampaikan harapan keluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia bahkan melakukan panggilan video dengan orang tua Bella yang berada di Palembang saat proses rekonstruksi berlangsung.

“Harapan kami sebagai keluarga tentu pelaku dihukum seberat-beratnya. Setimpal dengan perbuatannya,” ujar Dicki.

Baca juga: Polisi Ungkap Kebakaran Kapal Elsa Regent di ASL Shipyard Batam, Tak Ada Korban Jiwa

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga di Batam tidak mengetahui hubungan korban dengan pelaku, lantaran Bella tidak pernah bercerita.

“Kalau ke keluarga di Batam, korban tidak pernah cerita soal pacarnya. Tapi ke orang tuanya, korban sering curhat. Dari awal memang pelaku sudah kasar, sering main tangan, dan sering ribut soal uang,” ungkapnya.

Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran sepele terkait buah mangga yang tidak berhasil diambil tersangka di lokasi dekat kos mereka. Adu mulut kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan hingga pelaku mencekik korban sampai tewas.

Atas perbuatannya, M. Tegar Aditama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru