Li Claudia Chandra Tegaskan Pelaku Usaha Batam Harus Lengkapi Perizinan Sebelum Beraktivitas

Rabu, 9 April 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra. Foto:Dok/Humas BP Batam

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Candra. Foto:Dok/Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek cut and fill milik PT Bintan Jaya Husada di wilayah Botania I, Kelurahan Belian, pada Rabu (9/4/2025).

Dalam sidak tersebut, Li Claudia menegaskan bahwa aktivitas cut and fill yang dilakukan perusahaan itu tidak dapat dilanjutkan sebelum izin resmi terpenuhi.

“Setiap aktivitas harus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Selama izin belum lengkap, perusahaan tidak boleh melanjutkan aktivitasnya,” tegas Li Claudia.

Li Claudia juga mengingatkan bahwa tanpa izin yang sah, aktivitas tersebut berpotensi merugikan lingkungan dan mengganggu daerah tangkapan air.

“Kami meminta agar pekerjaan dihentikan sementara hingga seluruh izin selesai diproses,” tambahnya.

Selain itu, Li Claudia mengimbau seluruh pelaku usaha di Batam untuk melengkapi perizinan mereka sebelum memulai bisnis.

Ia memastikan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam siap memberikan kemudahan perizinan bagi mereka yang patuh terhadap prosedur hukum.

“Saya ingatkan bagi pelaku usaha yang sudah mendapat alokasi lahan dan dokumen legalitas dari BP Batam agar segera mengurus izin sesuai dengan jenis usaha mereka. Kami akan membantu menyelesaikan kendala yang ada untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” tutup Li Claudia. **

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru