MATAPEDIA6.com, BATAM – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara motor di Simpang Tiban, Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam pada Rabu (7/5/2025).
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa truk milik PT Budi Jasa yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki uji KIR yang aktif.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, menyampaikan bahwa uji KIR terakhir dilakukan pada 23 Desember 2023 dan masa berlakunya telah habis sejak 29 Juni 2024.
“Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya,” jelas Salim.
Perwakilan perusahaan, Kuatman Sidabutar, selaku Manajer Operasional PT Budi Jasa, mengakui kelalaian tersebut. Ia meminta maaf dan mengakui bahwa perusahaan lupa memperpanjang uji KIR kendaraan.
“Terus terang ini kelalaian dari pihak kami. Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” ucap Kuatman.
Dari hasil investigasi sementara pihak kepolisian, Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo menyebut dugaan awal penyebab kecelakaan adalah rem blong.
“Kami sudah periksa saksi ahli dari Dishub, dan ditemukan adanya kebocoran pada sistem rem, kemungkinan di master remnya,” ungkap Afiditya.
Meski demikian, Afiditya menambahkan bahwa sopir tidak terbukti berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.
Saat ini, sopir masih diamankan di Polresta Barelang untuk keselamatannya, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengecam kelalaian perusahaan dan menyebutnya sebagai bentuk lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala kendaraan.
“Poin dari RDP ini jelas. Perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban teknis. Besok kami akan lakukan sidak bersama Dishub ke lokasi perusahaan. Kendaraan yang masih beroperasi akan kami minta untuk dihentikan sementara,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Rudi juga mendorong Dishub lebih aktif mensosialisasikan bahwa uji KIR kini tidak dipungut biaya, untuk menghindari alasan pembiaran oleh perusahaan.
Jika ditemukan pelanggaran serius dalam inspeksi mendatang, DPRD tidak segan mengeluarkan rekomendasi tegas, termasuk penghentian sementara operasional PT Budi Jasa.
“Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhan karena kelalaian perusahaan. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua,” tutup Rudi.
Penulis: Luci |Editor: Meizon

















