DPRD Batam Soroti Kecelakaan Maut di Tiban Centre, Gelar RDP dengan PT Budi Jasa

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Budi Jasa, atas kecelakaan maut di Simpang Tiban Centre, Rabu (7/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Budi Jasa, atas kecelakaan maut di Simpang Tiban Centre, Rabu (7/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara motor di Simpang Tiban, Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam pada Rabu (7/5/2025).

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa truk milik PT Budi Jasa yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki uji KIR yang aktif.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, menyampaikan bahwa uji KIR terakhir dilakukan pada 23 Desember 2023 dan masa berlakunya telah habis sejak 29 Juni 2024.

“Artinya ini mati KIR. Seharusnya kendaraan melakukan uji KIR setiap enam bulan untuk memastikan kelayakan teknisnya,” jelas Salim.

Perwakilan perusahaan, Kuatman Sidabutar, selaku Manajer Operasional PT Budi Jasa, mengakui kelalaian tersebut. Ia meminta maaf dan mengakui bahwa perusahaan lupa memperpanjang uji KIR kendaraan.

“Terus terang ini kelalaian dari pihak kami. Kami mohon maaf atas keteledoran ini,” ucap Kuatman.

Dari hasil investigasi sementara pihak kepolisian, Kasatlantas Polresta Barelang AKP Afiditya Arief Wibowo menyebut dugaan awal penyebab kecelakaan adalah rem blong.

“Kami sudah periksa saksi ahli dari Dishub, dan ditemukan adanya kebocoran pada sistem rem, kemungkinan di master remnya,” ungkap Afiditya.

Meski demikian, Afiditya menambahkan bahwa sopir tidak terbukti berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba.

Saat ini, sopir masih diamankan di Polresta Barelang untuk keselamatannya, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengecam kelalaian perusahaan dan menyebutnya sebagai bentuk lemahnya kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala kendaraan.

“Poin dari RDP ini jelas. Perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban teknis. Besok kami akan lakukan sidak bersama Dishub ke lokasi perusahaan. Kendaraan yang masih beroperasi akan kami minta untuk dihentikan sementara,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Rudi juga mendorong Dishub lebih aktif mensosialisasikan bahwa uji KIR kini tidak dipungut biaya, untuk menghindari alasan pembiaran oleh perusahaan.

Jika ditemukan pelanggaran serius dalam inspeksi mendatang, DPRD tidak segan mengeluarkan rekomendasi tegas, termasuk penghentian sementara operasional PT Budi Jasa.

“Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhan karena kelalaian perusahaan. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua,” tutup Rudi.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru