Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol  Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Deni Langie saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Batam terus digencarkan. Meski berbagai pengungkapan telah dilakukan, para pelaku kejahatan narkoba belum jera.

Terbaru, empat orang diduga kuat sebagai pemilik dan pengedar sabu berhasil dibekuk oleh tim Satres narkoba Polresta Barelang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam.

Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi yang siap diedarkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satres narkoba yang menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di titik rawan peredaran narkoba.

Baca juga: Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

“Empat tersangka ini merupakan satu jaringan yang sama. Barang haram yang mereka edarkan berasal dari luar negeri dan masuk ke Batam melalui jalur laut, dibawa oleh tekong kapal,” kata Zaenal, Kamis (23/10/2025).

Zaenal menjelaskan lara pelaku, diketahui aktif sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Batam.

Zaenal mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Dia juga menegaskan, Polresta Barelang berkomitmen penuh untuk menekan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Batam.

Sementara untuk para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru