Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melihatkan barang bukti pembunuhan di Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat melihatkan barang bukti pembunuhan di Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM — Seorang pria bernama Dion Sadanda (25) tega menikam temannya sendiri, Rudiantapa (31) hingga tewas hanya karena cekcok mulut gara-gara ketersinggungan pada Sabtu malam (4/10/2025).

Setelah menuntaskan aksinya, korban dilarikan ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia, pelaku kabur ke Jambi sebelum akhirnya diringkus polisi.

Kapolresta Barelang Kombespol Zaenal Arifin mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang.

“Korban dan pelaku terlibat adu mulut, lalu berkelahi. Pelaku mengambil badik dari kamarnya yang tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung menikam korban,” ujarnya didampingi Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji serta Kasi Humas Polresta Barelang dalam jumpa pers di halaman Polsek Batu Aji, Kamis (9/10/2025).

Baca juga:Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Batuaji dan Bulog Batam Gelar Gerakan Pangan Murah

Korban mengalami dua luka tusuk di dada kiri dan pipi yang menyebabkan kehilangan banyak darah. Meski sempat dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah tersebut.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti sebilah badik sepanjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku.

Setelah kejadian, Dion sempat melarikan diri ke Jambi menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Minggu (5/10/2025).

Namun, pelariannya kandas. Kurang dari dua hari tim gabungan Polsek Batuaji, Polresta Barelang, dan Polres Tanjung Jabung Barat berhasil membekuk pelaku di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi Senin (6/10/2025) pagi.

“Pelaku sempat melawan saat diamankan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” sebut Kombes Zaenal.

Kini, Dion dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimalnya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas dia.

Baca juga:Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru