MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata api rakitan dan satu penada barang ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.
Kedua pelaku yakni Ed (30), Y (36) dan R (38) sebagai penada barang ditangkap di daerah Batam Centre pada Selasa (2/1/2024 lalu.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan saat ekspos di Polda Kepri menjelaskan kronologis kejadian dimana tersangka melakukan perampasan sepeda motor terhadap korban dengan berpura-pura sebagai anggota Polri.
Peran dari tiga tersangka yakni Ed dan Y merupakan pelaku utama, sementara R sebagai Penada.
Adapun Kronologis kejadian dimana Ed dan Y melakukan aksinya pada Sabtu (30/12/2023) lalu, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat kejadian dimana korban sedang duduk menunggu kawannya di Halte kawasan cammo, saat itu pelaku yakni Ed mendatangi korban dan mengaku sebagai anggota Polri dan menanyakan identitas korban.
Saat itu pelaku meminta korban agar naik ke atas motor korban. Dan pelaku membawa motor korba. Namun setelah berjalan kurang lebih 200 meter tepatnya di Plamo garden, Pelaku menurunkan korban.
Namun karena korban merasa bahwa motor tersebut milik korban, korban tidak mau turun dari motor. Saat itu tersangka Ed mengambil senjata pistol rakitan dan menodongkan kepada korban.
Korban yang ketakutan akhirnya turun dan pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban.
Ed (30) Otak pelaku perampasan sepeda motor ternyata mantan anggota polisi dan pernah tugas di Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos kasus pencurian dengan kekerasan di Ditreskrimum Polda Kepri mengungkapkan bahwa Ed merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri yang dipecat karena terlibat kasus pembunuhan.
“Ed ini dipecat karena terlibat kasus pembunuhan dan di vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan baru selesai menjalani masa tahanan lada Juli 2022 lalu,” kata Pandra.
Pandra tidak menjelaskan secara rinci kasus keterlibatan tersangka dalam kasus pembunuhan yang membuat Ed di pecat dari kesatuan Polri tersebut.
“Yang jelas pelaku ini, merupakan residivis dan baru satu tahun lebih keluar penjara,” kata Pandra.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 kitab Undang undang pidana juncto pasal 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sementara untuk R sebagai penada dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: luci | Editor: Redaks