Kompolnas Sebut Tuntutan Hukuman Mati ke Kompol Satria Pelajaran Berharga Bagi Penegak Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).

Tuntutan berat tersebut memicu perhatian nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus ini harus menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Ini pelajaran berharga. Jangan main-main dengan kewenangan. Sebagai aparat, kita digaji dan dipercaya negara. Jangan khianati bangsa,” tegas Ketua Harian Kompolnas, Arief Sudihutomo.

Ia menambahkan, Kompolnas terus memantau jalannya proses hukum atas keterlibatan Kompol Satria dalam jaringan penjualan narkoba bersama sejumlah anggotanya.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, JPU membacakan tuntutan mati terhadap Satria sebagai terdakwa utama.

Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam. Satria hadir dengan mengenakan kaos tahanan merah dan rompi bernomor 54.

Dia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, memegang tasbih coklat di tangan kirinya. Sesekali, ia menoleh ke arah pengunjung dan melihat istrinya yang hadir di ruang sidang.

Tuntutan mati kepada Kompol Satria bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap institusi kepolisian.

Sebab, mereka yang seharusnya memberantas narkoba, justru terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut.

“Polri adalah garda terdepan pemberantasan narkoba. Jika ada oknum yang justru bermain di ranah ini, itu pengkhianatan besar terhadap rakyat dan negara,” kata Arief lagi.

Proses hukum terhadap Kompol Satria kini memasuki babak penting. Putusan akhir dari majelis hakim ditunggu publik sebagai penentu keadilan dan integritas penegakan hukum di negeri ini.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB