MATAPEDIA6.com, BATAM – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/5/2025).
Tuntutan berat tersebut memicu perhatian nasional. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai kasus ini harus menjadi peringatan tegas bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.
“Ini pelajaran berharga. Jangan main-main dengan kewenangan. Sebagai aparat, kita digaji dan dipercaya negara. Jangan khianati bangsa,” tegas Ketua Harian Kompolnas, Arief Sudihutomo.
Ia menambahkan, Kompolnas terus memantau jalannya proses hukum atas keterlibatan Kompol Satria dalam jaringan penjualan narkoba bersama sejumlah anggotanya.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu, JPU membacakan tuntutan mati terhadap Satria sebagai terdakwa utama.
Sidang berlangsung di ruang utama PN Batam. Satria hadir dengan mengenakan kaos tahanan merah dan rompi bernomor 54.
Dia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, memegang tasbih coklat di tangan kirinya. Sesekali, ia menoleh ke arah pengunjung dan melihat istrinya yang hadir di ruang sidang.
Tuntutan mati kepada Kompol Satria bukan sekadar proses hukum biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap institusi kepolisian.
Sebab, mereka yang seharusnya memberantas narkoba, justru terlibat dalam kejahatan luar biasa tersebut.
“Polri adalah garda terdepan pemberantasan narkoba. Jika ada oknum yang justru bermain di ranah ini, itu pengkhianatan besar terhadap rakyat dan negara,” kata Arief lagi.
Proses hukum terhadap Kompol Satria kini memasuki babak penting. Putusan akhir dari majelis hakim ditunggu publik sebagai penentu keadilan dan integritas penegakan hukum di negeri ini.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega