Komplotan Curas Modus COD Dibekuk Polisi, Tiga Ponsel Dirampas di Kepri Mall

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat mendengarkan pernyataan pelaku di Kantor Polresta Barelang, Rabu (11/6/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi kejahatan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) kembali terjadi di Kota Batam.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk aparat Polresta Barelang setelah merampok seorang penjual ponsel yang mereka jebak lewat janji transaksi di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan, kejadian terjadi pada Rabu (4/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban yang hendak menjual ponsel lewat sistem COD justru menjadi sasaran perampokan brutal.

“Salah satu pelaku pria berinisial RP mengaku sebagai anggota polisi. Setelah bertemu korban, pelaku memukul dan mengancam korban menggunakan pisau sebelum melarikan diri dengan membawa tiga unit ponsel,” ujar Zaenal, Rabu (11/6/2025).

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil ditangkap di sekitar Pasar Tanjung Pantun, Batu Ampar.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah RP (laki-laki), serta dua perempuan berinisial S dan K. Ketiganya diketahui merupakan bagian dari satu komplotan curas yang saling mengenal.

“RP merupakan suami dari S, sementara K adalah kekasih dari anggota komplotan lain yang saat ini masih buron,” jelas Zaenal.

Polisi juga menyita tiga unit ponsel hasil kejahatan sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini berjumlah enam orang, tiga di antaranya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap. Aksi ini dilakukan untuk kebutuhan hidup, berpesta, dan konsumsi minuman keras,” tegas Zaenal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD, khususnya di tempat dan waktu yang rawan.

“Lakukan transaksi di lokasi yang aman, seperti pos keamanan atau kantor polisi. Jangan mudah percaya dengan calon pembeli yang mencurigakan,” tutup Zaenal.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:46 WIB

Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:23 WIB

Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Berita Terbaru