MATAPEDIA6.com, BATAM – Operasi razia kendaraan yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Jalan Sudirman, membuahkan hasil signifikan.
Dalam waktu kurang dari dua jam, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menunggak pajak. Samsat Kepri mencatat penerimaan instan sebesar Rp 20,1 juta dari pajak kendaraan bermotor yang langsung dibayar di lokasi.
Razia ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Seligi 2025, yang menargetkan kendaraan tak laik jalan, dokumen tidak lengkap, serta penunggakan pajak kendaraan.
Kepala Samsat Batam Centre, Patrick Marcos Nababan, menyebutkan sedikitnya 32 kendaraan langsung melunasi pajak tahun berjalan di lokasi razia.
“Pembayaran di tempat hanya berlaku untuk pajak tahun berjalan. Untuk tunggakan tahunan sebelumnya, wajib pajak tetap harus ke kantor Samsat untuk proses cek fisik dan nomor rangka,” jelas Patrick, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Puluhan Kendaraan Mati KIR dan Tak Layak Terjaring Razia Tim Gabungan di Batam
Patrick juga mengingatkan saat ini Pemerintah Provinsi Kepri tengah menjalankan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang berlaku hingga 15 November 2025. Program ini memberikan berbagai insentif menarik, antara lain:
Diskon 10% untuk tunggakan 1 tahun
Diskon 20–50% untuk tunggakan 2–5 tahun
Pembebasan 100% pokok pajak untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah
Diskon tambahan 2% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, dan
Penghapusan denda dan biaya administrasi
“Untuk tunggakan lebih dari lima tahun, pokok pajaknya dihapus total. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Patrick.
Sejak program ini diluncurkan, antusiasme masyarakat terbilang tinggi. Tercatat lebih dari 8.800 kendaraan telah memanfaatkan program ini, terdiri dari 6.327 sepeda motor (R2) dan 2.475 mobil (R4). Total penerimaan dari penunggak mencapai Rp 9,18 miliar.
Guna mendorong partisipasi lebih luas, Samsat Batam juga menerapkan strategi jemput bola, mulai dari pengiriman surat tagihan sejak 1 Juli, hingga pelibatan RT/RW melalui Sekretariat Daerah Kota Batam untuk menyosialisasikan langsung ke masyarakat.
Baca juga: Pemprov Kepri Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli hingga November 2025
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak itu bukan hanya soal kewajiban, tapi kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tegas Patrick.
Ia pun mengimbau masyarakat Batam yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program keringanan ini sebelum masa berlakunya habis.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega