Razia Diperketat, Rutan Batam Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Batam memusnahkan barang sitaan pada Kamis (24/7/2025). Foto:ist

Rutan Batam memusnahkan barang sitaan pada Kamis (24/7/2025). Foto:ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memperketat razia kamar hunian warga binaan dan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, Kamis (24/7/2025).

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Rutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.

Selama dua bulan terakhir, tim pengamanan intensif melakukan razia rutin sejak 24 Mei hingga 24 Juli. Hasilnya, petugas menyita berbagai barang berbahaya, termasuk senjata tajam rakitan, benda logam tajam, serta barang terlarang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Purwo Aji Prasetyo memimpin langsung pemusnahan barang bukti, didampingi regu pengamanan, staf, perwakilan warga binaan, serta seorang petugas dari Polsek Sagulung sebagai bentuk transparansi.

“Razia ini bagian dari deteksi dini gangguan keamanan. Kami tegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan handphone dan narkoba, akan ditindak tegas,” kata Purwo Aji.

Barang-barang yang disita dimusnahkan dengan cara aman dan terkendali sesuai prosedur operasional. Pemusnahan itu juga menjadi bagian dari upaya preventif mencegah potensi konflik antarwarga binaan serta mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal di dalam rutan.

Selain itu, Purwo Aji menegaskan bahwa razia bukan hanya penertiban fisik, tetapi juga upaya membangun kesadaran hukum di kalangan warga binaan.

“Ini peringatan keras bahwa Rutan Batam tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran. Kami ingin seluruh warga binaan memahami bahwa ketertiban adalah syarat utama dalam proses pembinaan,” ujarnya.

Rutan Batam berkomitmen melanjutkan razia rutin dan meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan bersih dari praktik ilegal.

Baca juga: Rutan Batam Salurkan Bantuan dan Layanan Gratis Lewat Aksi Berbagi di SP Plaza

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB