Wali Kota Batam Terbitkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Perpanjang Libur

Senin, 18 Agustus 2025 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad memberikan tanggapan mengenai PBB dan BPHTB di Kota Batam tidak akan naik, Jumat (15/8/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, resmi menerbitkan surat edaran terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Edaran ini menegaskan larangan keras bagi pegawai Pemerintah Kota Batam untuk memperpanjang masa libur, khususnya usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Surat edaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB – Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Total terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan ditetapkan sebagai cuti bersama setelah peringatan HUT RI tingkat Kota Batam.

Namun, hari Selasa, 19 Agustus 2025, seluruh pelayanan publik wajib kembali berjalan normal.

Baca juga: Amsakar dan Li Claudia Serahkan Remisi ke WBP di Lapas Batam : Ada yang Langsung Hirup Udara Bebas

“Pegawai dilarang keras memperpanjang libur. Nanti akan ada pengawasan melekat oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah dan dilaporkan langsung ke Wali Kota serta Wakil Wali Kota,” tegas Rudi, Senin (18/8/2025)

Selain itu, Pemko Batam juga meminta pengelola destinasi wisata mulai dari pantai, water park, hingga pusat perbelanjaan agar mengantisipasi lonjakan pengunjung.

Mereka diminta menyiapkan fasilitas dan layanan darurat untuk menjamin kenyamanan wisatawan selama libur panjang.

Rudi memastikan, petugas jaga dan frontliner di setiap unit layanan publik tetap bertugas di hari libur, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik.

“Akan ada pengawasan khusus untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Dengan edaran ini, Pemko Batam menegaskan komitmennya menjaga disiplin kerja ASN dan pelayanan publik tetap prima, tanpa mengurangi hak masyarakat menikmati hari libur nasional.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan
RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026
PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa
Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
BP Batam Perbaiki Jalan Rusak di Atas Underpass Pelita, Pengerjaan Ditargetkan Selesai Sepekan
Amsakar Tinjau Penguatan Jaringan Pipa Air BP Batam, Pastikan Distribusi Air Mengalir Lebih Lama
Li Claudia Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam, untuk Percepat Investasi dan Pembangunan 

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:46 WIB

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:17 WIB

RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Terbaru