Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (27/8/2025 lalu.

Petugas berhasil mengamankan kapal KM Maju Berkembang yang yang tengah melintas di perairan laut Natuna.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya kapal yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung untuk diselundupkan ke luar negeri.

“Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi dan mengerahkan kapal patroli BC 20007 untuk melakukan intersep,” jelas Zaky, Senin (8/9/2025) dalam siaran persnya.

Penyergapan dilakukan dini hari, kapal target berhasil diamankan dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan kapal BC 7005.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 400 karung pasir timah masing-masing seberat 50 kilogram.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand tanpa melalui prosedur ekspor resmi.

Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Pasir timah merupakan komoditas bernilai tinggi yang seharusnya dikelola melalui jalur resmi agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

“Penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat industri dan ketahanan energi nasional. Kami berkomitmen menjaga agar perairan Batam dan sekitarnya tidak menjadi jalur penyelundupan,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35
Wanita di Batam Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Medsos, Cekik Korban Hingga Pingsan Sebelum Beraksi

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB