Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas bea cukai Batam saat melakukan penggeledahan kapal KM Maju Berkembang yang diketahui membawa kurang lebih 20 ton biji timah yang akan diselundupkan ke luar negeri lewat jalur laut, Rabu (27/9/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, gagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Natuna, Provinsi Kepri, Rabu (27/8/2025 lalu.

Petugas berhasil mengamankan kapal KM Maju Berkembang yang yang tengah melintas di perairan laut Natuna.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait adanya kapal yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung untuk diselundupkan ke luar negeri.

“Menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi dan mengerahkan kapal patroli BC 20007 untuk melakukan intersep,” jelas Zaky, Senin (8/9/2025) dalam siaran persnya.

Penyergapan dilakukan dini hari, kapal target berhasil diamankan dan digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan pengawalan kapal BC 7005.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Aksi Penyelundupan: Sabu di Bandara, Barang Ilegal di Laut

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 400 karung pasir timah masing-masing seberat 50 kilogram.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand tanpa melalui prosedur ekspor resmi.

Aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Pasir timah merupakan komoditas bernilai tinggi yang seharusnya dikelola melalui jalur resmi agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dalam negeri.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Empat Upaya Penyelundupan Narkoba, Ungkap Sindikat Lintas Negara

“Penyelundupan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam memperkuat industri dan ketahanan energi nasional. Kami berkomitmen menjaga agar perairan Batam dan sekitarnya tidak menjadi jalur penyelundupan,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru