MATAPEDIA6.com, BATAM – Rencana penyegelan PT Esun di Sagulung, Batam, batal dilakukan. Namun kasus dugaan impor limbah elektronik berbahaya yang menyeret perusahaan itu terus didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penundaan bukan berarti kasus berhenti. Ia menyebut, importasi limbah berbahaya jelas dilarang UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.
Baca juga:Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Dapur SPPG Batam
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Tidak boleh ada limbah berbahaya masuk lintas batas. Pendalaman hukum sedang kami lakukan, proses ini tidak boleh berhenti,” kata Hanif usai kunjungan di SMKN 1 Batam dapur SPPG dan MBG, Batam, Senin (22/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah PTRI Jenewa menerima laporan NGO internasional terkait pergerakan limbah berbahaya menuju Indonesia.
DLH Batam kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memberi tanda peringatan kepada PT Esun.
Hanif menegaskan penundaan penyegelan bukan karena tekanan massa, melainkan murni pertimbangan hukum.
“Langkah tegas akan segera diambil setelah proses pendalaman selesai,” tegasnya.
Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari perusahaan matapedia6 tengah melakukan konfirmasi lebih lanjut perihal tersebut.
Baca juga:Pj Wali Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Bergengsi dari KLHK
Penulis:Zalfirega|Editor:Trio