KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Senin, 22 September 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rencana penyegelan PT Esun di Sagulung, Batam, batal dilakukan. Namun kasus dugaan impor limbah elektronik berbahaya yang menyeret perusahaan itu terus didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penundaan bukan berarti kasus berhenti. Ia menyebut, importasi limbah berbahaya jelas dilarang UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Baca juga:Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Dapur SPPG Batam

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Tidak boleh ada limbah berbahaya masuk lintas batas. Pendalaman hukum sedang kami lakukan, proses ini tidak boleh berhenti,” kata Hanif usai kunjungan di SMKN 1 Batam dapur SPPG dan MBG, Batam, Senin (22/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah PTRI Jenewa menerima laporan NGO internasional terkait pergerakan limbah berbahaya menuju Indonesia.

DLH Batam kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memberi tanda peringatan kepada PT Esun.

Hanif menegaskan penundaan penyegelan bukan karena tekanan massa, melainkan murni pertimbangan hukum.

“Langkah tegas akan segera diambil setelah proses pendalaman selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari perusahaan matapedia6 tengah melakukan konfirmasi lebih lanjut perihal tersebut.

Baca juga:Pj Wali Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Bergengsi dari KLHK

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:34 WIB

Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang

Berita Terbaru