KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Senin, 22 September 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rencana penyegelan PT Esun di Sagulung, Batam, batal dilakukan. Namun kasus dugaan impor limbah elektronik berbahaya yang menyeret perusahaan itu terus didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penundaan bukan berarti kasus berhenti. Ia menyebut, importasi limbah berbahaya jelas dilarang UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Baca juga:Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Dapur SPPG Batam

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Tidak boleh ada limbah berbahaya masuk lintas batas. Pendalaman hukum sedang kami lakukan, proses ini tidak boleh berhenti,” kata Hanif usai kunjungan di SMKN 1 Batam dapur SPPG dan MBG, Batam, Senin (22/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah PTRI Jenewa menerima laporan NGO internasional terkait pergerakan limbah berbahaya menuju Indonesia.

DLH Batam kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memberi tanda peringatan kepada PT Esun.

Hanif menegaskan penundaan penyegelan bukan karena tekanan massa, melainkan murni pertimbangan hukum.

“Langkah tegas akan segera diambil setelah proses pendalaman selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari perusahaan matapedia6 tengah melakukan konfirmasi lebih lanjut perihal tersebut.

Baca juga:Pj Wali Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Bergengsi dari KLHK

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru