KLHK Dalami Dugaan Impor Limbah Berbahaya di Batam

Senin, 22 September 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Dapur MBG di dekat SMKN 1 Batam, Senin (22/9/2025). Foto:dok/Irwan-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Rencana penyegelan PT Esun di Sagulung, Batam, batal dilakukan. Namun kasus dugaan impor limbah elektronik berbahaya yang menyeret perusahaan itu terus didalami Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan penundaan bukan berarti kasus berhenti. Ia menyebut, importasi limbah berbahaya jelas dilarang UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar.

Baca juga:Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Dapur SPPG Batam

“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Tidak boleh ada limbah berbahaya masuk lintas batas. Pendalaman hukum sedang kami lakukan, proses ini tidak boleh berhenti,” kata Hanif usai kunjungan di SMKN 1 Batam dapur SPPG dan MBG, Batam, Senin (22/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah PTRI Jenewa menerima laporan NGO internasional terkait pergerakan limbah berbahaya menuju Indonesia.

DLH Batam kemudian melakukan verifikasi lapangan dan memberi tanda peringatan kepada PT Esun.

Hanif menegaskan penundaan penyegelan bukan karena tekanan massa, melainkan murni pertimbangan hukum.

“Langkah tegas akan segera diambil setelah proses pendalaman selesai,” tegasnya.

Hingga berita ini diunggah belum ada tanggapan dari perusahaan matapedia6 tengah melakukan konfirmasi lebih lanjut perihal tersebut.

Baca juga:Pj Wali Kota Tanjungpinang Terima Penghargaan Bergengsi dari KLHK

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru