MATAPEDIA6.com, BATAM — Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pembangunan tanpa izin. Lembaga pengelola kawasan strategis itu menempatkan kepastian hukum dan tata ruang sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad, menegaskan, langkah pengawasan di lapangan bukan sekadar formalitas, tapi bentuk nyata penegakan aturan.
“Kami ingin memastikan seluruh pembangunan di Batam, baik oleh masyarakat maupun pelaku usaha, benar-benar taat hukum. Ini bukan untuk menghambat investasi, tapi meluruskan arah agar pertumbuhan Batam tidak liar dan merusak tata ruang,” kata Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra di Lantai 8 Kantor BP Batam, Senin (10/11/2025).
BP Batam, kata dia, turun langsung mengawasi proyek-proyek yang berjalan, termasuk yang menyalahi izin. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah pembangunan yang tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PKKPR dan izin lingkungan.
Salah satu proyek yang sempat disorot adalah pembangunan Hotel M di Batam. Proyek tersebut dihentikan sementara karena belum memenuhi syarat perizinan.
Baca juga:PMDN Kian Dominan, BP Batam dan Apindo Bedah Tantangan Investasi di Batam
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto mengungkapkan, tim menemukan pembangunan telah berjalan hanya dengan gambar perencanaan tanpa dokumen legal.
“Belum ada izin lingkungan, PKKPR, maupun PBG. Kami hentikan sementara, bukan untuk mematikan usaha, tapi agar prosesnya kembali ke jalur yang benar,” ujar Mouris.
Meski begitu, BP Batam tetap melakukan pendampingan agar pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan. Pengembang diwajibkan memperbaiki drainase, melindungi struktur bangunan dari korosi, dan mencegah kerusakan lingkungan sekitar.
Senada, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Azril Apriansyah menambahkan, semua pengurusan perizinan kini berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
“Seluruh dokumen—dari legalitas lahan, izin lingkungan hingga gambar teknis—harus diunggah secara digital. Prosesnya transparan, bisa dilacak, dan terintegrasi dengan BPN serta lembaga lingkungan,” kata Azril.
Lewat sistem ini, lanjut Azril, evaluasi dilakukan oleh Tim Penilai Ahli (TPA) bukan pejabat semata, sehingga keputusan bersandar pada kajian teknis, bukan lobi.
Dengan posisi Batam sebagai kawasan ekonomi nasional dan magnet investasi, Amsakar menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan tata kelola hukum.
“Kami ingin Batam tumbuh dengan tertib, tidak semrawut. Kepatuhan pada izin bukan beban, tapi jaminan bagi semua pihak: pengusaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, BP Batam akan terus memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan memperluas layanan digital lintas instansi agar perizinan lebih cepat dan transparan.
Langkah tegas BP Batam ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha: pemerintah hadir untuk menciptakan lapangan investasi yang tertib, aman, dan berkeadilan.
Batam tak lagi hanya menjual lahan dan lokasi strategis, tapi juga menawarkan kepastian hukum—modal utama bagi investor modern.
Dengan tata kelola pembangunan yang bersih, pengawasan ketat, dan integrasi sistem digital, Batam meneguhkan posisinya sebagai motor ekonomi barat Indonesia yang tumbuh tanpa mengorbankan lingkungan dan hukum.
Baca juga:Amsakar Achmad Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award
Editor:Zalfirega


















