MATAPEDIA6.com, BATAM — Persoalan terkait keributan yang melibatkan pria berinisial AA di HW Live House, Harbour Bay, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (17/10/2025) dini hari, terus memasuki tahap penyelesaian.
Kuasa hukum AA dari Law Firm AR 555 & Co menyebut, pihaknya telah melayangkan somasi pertama melalui Surat Nomor 82.A/AR555-Som/XI/2025 tertanggal 6 November 2025. Mereka menyatakan belum menerima respons dari manajemen HW Live House sampai batas waktu tujuh hari yang diberikan.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup. Sampai hari ini belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak Live House,” ujar Ris Susanto, didampingi Rindo Manurung dan Yonqtan Afdol Manurung, di Batam Center, Jumat (14/11/2025). Ia mengatakan somasi kedua sedang disiapkan.
Di sisi lain, manajemen HW Live House memberikan keterangan berbeda. Pihak manajemen mengemukakan bahwa penanganan kasus telah diserahkan kepada penyidik, dan proses disebut telah mengarah pada penyelesaian secara damai.
“Itu sudah saya serahkan ke tim penyidik. Dan hasilnya, mereka berdamai dan cabut laporan,” ujar Ergak, Manager HW Live House melalui pesan singkat kepada wartawan.
Baca juga:MKGR Kepri Dorong Rizki Faisal Pimpin DPD Golkar Kepri
Penulis:NK|Editor:Miezon

















