MATAPEDIA6.com, BATAM – Menyambut babak baru sistem peradilan pidana Indonesia, Polda Kepulauan Riau (Kepri) secara proaktif menggelar Sosialisasi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Terbaru Tahun 2025 di Golden View Hotel, Bengkong, Senin (29/12/2025).
Acara ini dirancang khusus untuk mematangkan pemahaman dan kesiapan para penyidik dalam mengimplementasikan perubahan mendasar pada aturan hukum acara pidana.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi strategis untuk transformasi kinerja Polri.
“Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru ini adalah keharusan.Ini akan menjadi pedoman utama setiap langkah penyidikan, demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Wakapolda Kepri dalam penutupan menitikberatkan pada tanggung jawab kolektif seluruh anggota.
“Implementasi sukses undang-undang baru ini memerlukan perubahan pola pikir dan peningkatan profesionalisme. Kita harus tampil sebagai pelayan masyarakat yang andal dan modern,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Pelanggaran Pelayaran, Temukan Dugaan Narkotika di Perairan Kepri
Mengenal Perbedaan Signifikan: KUHAP Lama vs. KUHAP Baru (2025)
Agar publik juga memahami esensi perubahan, berikut beberapa perbedaan mendasar antara KUHAP lama (KUHAP 1981) dengan KUHAP Baru (2025) yang menjadi fokus sosialisasi di kalangan penyidik:
1. Restorative Justice
Aspek KUHAP Lama (1981)
Konsep belum diatur secara eksplisit dan terstruktur dalam proses acara pidana.
KUHAP Baru (2025)
Diintegrasikan secara formal.
Memberikan ruang lebih besar bagi penyelesaian non-litigasi (diversi) untuk kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan pelaku pemula atau tindak pidana ringan, dengan melibatkan korban dan masyarakat.
2. Teknologi & Alat Bukti
Aspek KUHAP Lama (1981)
Pengaturan alat bukti terbatas pada alat bukti konvensional: keterangan, surat, petunjuk, dan keterangan ahli.
KUHAP Baru (2025)
Mengakomodir perkembangan teknologi. Bukti elektronik diatur lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum yang setara. Proses penyitaan, pemeriksaan, dan penyajian bukti digital dipayungi hukum.
3. Penyidikan & Penangkapan
Aspek KUHAP Lama (1981)
Waktu penahanan dan proses penyidikan seringkali dipandang kurang proporsional, berpotensi menimbulkan penahanan yang berlarut.
KUHAP Baru (2025)
Diperketat dengan prinsip proporsionalitas dan hak asasi. Kemungkinan adanya batas waktu yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap setiap proses penahanan dan penyidikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
4. Peran Korban
Aspek KUHAP Lama (1981)
Peran korban (victim) cenderung pasif, terutama hanya sebagai pemberi keterangan.
KUHAP Baru (2025)
Hak dan peran korban diperkuat. Korban mendapat hak untuk didampingi penasihat hukum, mendapat informasi perkembangan kasus, serta dilindungi dalam proses peradilan (perlindungan saksi dan korban yang lebih komprehensif).
5. Koordinasi Lembaga Penegak Hukum
Aspek KUHAP Lama (1981)
Koordinasi antar penyidik (Polri dan PPNS/ Penyidik Pegawai Negeri Sipil) serta dengan penuntut umum (JPU) sering tumpang tindih.
KUHAP Baru (2025)
Menguatkan prinsip sinergi dan integrasi. Mekanisme koordinasi, supervisi, dan pembagian kewenangan antara Polri, Kejaksaan, dan PPNS diatur lebih jelas untuk menghindari konflik dan menciptakan efisiensi proses.
6. Efisiensi Proses
Aspek KUHAP Lama (1981)
Proses berbelit-belit dan waktu pemeriksaan yang panjang masih menjadi tantangan.
KUHAP Baru (2025)
Mengintrodusir skema cepat (simplifikasi) untuk tindak pidana tertentu yang buktinya sederhana, guna mengurangi penumpukan perkara dan mempercepat penyelesaian.
Baca juga: Dendam Rekan Kerja Berujung Parang, Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Korlap MBG Sagulung
Analisis Ahli: Pakar Hukum Pidana dari Universitas Batam, Dr. Rina Wijayanti, S.H., M.H., menyambut positif langkah Polda Kepri ini.
Perubahan dalam KUHAP 2025 bersifat revolusioner, menggeser paradigma dari retributif (balas dendam) ke restoratif (pemulihan) dan lebih menghormati HAM.
Sosialisasi intensif ke penyidik adalah kunci, karena merekalah ujung tombak yang pertama kali menerapkan aturan ini di lapangan. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada pemahaman dan integritas aparat
Dengan sosialisasi ini, diharapkan para penyidik Polda Kepri tidak hanya sekadar “tahu” tetapi mampu mengaplikasikan semangat baru KUHAP 2025, yaitu penegakan hukum yang lebih cepat, adil, manusiawi, dan selaras dengan kemajuan zaman.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















