Jaksa Menyapa: Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Batam saat menjadi narasumber di RRI Batam, Kamis (18/1/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

Kasi Intel Kejari Batam saat menjadi narasumber di RRI Batam, Kamis (18/1/2024). Foto:Dok/Kejaksaan Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM- Untuk kesuksesan pesta kontestasi Pemilu 2024 mendatang Kejaksaan Negeri Batam membuat posko pemantau pemilu. Hal tersebut dipandang akan banyak potensi pelanggaran sehingga didirikan posko untuk menciptakan Pemilu adil dan bermartabat.

“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum pada hakekatnya memegang posisi sentral dalam menegakkan aturan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu,” ujar Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan dalam program menyapa di Kantor RRI Batam, dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Andreas menyebut para Jaksa menyangkut teknis yuridis khususnya penguasaan hukum materiil yaitu UU Pemilu, peraturan-peraturan lain yang terkait dengan pemilu.

“Maupun dukungan dana dan administrasi perkara yang harus diatur secara khusus/tersendiri untuk mengimbangi kecepatan penanganan perkara yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas penuntutan eksekusi yang menjadi wewenang Kejaksaan,” katanya.

Adapun peran Kejaksaan bagian Intelijen dalam mensukseskan pemilu 2024 berbagai startegis upaya yang dilakukan.

Dimulai dari posko pemantau Pemilu 2024 mulai dari tingkat Pusat Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri

Intelijen Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi dan data yang sangat akurat kepada pimpinan, guna menentukan Langkah-Langkah kebijakan Penegakan hukum di bidang Pemilu.

“Intelijen Kejaksaan diwajibkan untuk dapat melakukan deteksi dini, mengidentifikasi kerawanan dan potensi-potensi gangguan keamanan dalam setiap tahapan penyelanggaraan pemilu,” sebut dia.

“Intelijen memberikan dukungan terhadap bidang Pidum dalam penyelesaian pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Bidang Datun dalam penyelesaian sengketa pemilu,” imbuhnya.

Sementara dalam program jaksa menyapa ini bertajuk ‘Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu.’

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam
Polda Kepri Siapkan Puluhan Lomba Terbuka Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Berikut Rinciannya
Polsek Sagulung Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Al-Alif Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam

Senin, 16 Juni 2025 - 18:32 WIB

Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing

Berita Terbaru