OJK Perketat Aturan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dengan menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) serta ketentuan pelaksananya melalui PADK Nomor 43/PADK.03/2025.

Regulasi ini menjadi bagian dari Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi yang aman, terkelola, dan berkelanjutan.

Melalui aturan tersebut, OJK menuntut BPR dan BPR Syariah memperkuat tata kelola TI dan manajemen risiko secara menyeluruh.

OJK juga menekankan pentingnya pengamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta ketahanan dan keamanan siber, seiring meningkatnya ancaman serangan digital.

Baca juga:Laporan Reses DPRD Batam Diserahkan, Amsakar Minta Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan regulasi ini bertujuan membangun ekosistem TI yang optimal bagi BPR dan BPR Syariah.

“Ketentuan ini mendorong BPR dan BPR Syariah memiliki lingkungan TI yang kuat dari sisi people, process, dan technology, serta menerapkan tata kelola yang baik,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

POJK dan PADK tersebut mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari penetapan peran dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, pengembangan arsitektur TI bagi layanan digital hingga manajemen risiko TI termasuk kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi dan kepemilikan Disaster Recovery Plan (DRP).

Selain itu, OJK mewajibkan penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta memperkuat ketahanan siber sebagai respons atas tingginya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga mengingatkan agar seluruh pengembangan sistem TI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“BPR dan BPR Syariah harus membangun sistem TI secara aman, tidak mengganggu kesehatan bank, dan tetap memprioritaskan perlindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca juga:Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Akselerasi Transformasi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru