OJK Perketat Aturan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dengan menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) serta ketentuan pelaksananya melalui PADK Nomor 43/PADK.03/2025.

Regulasi ini menjadi bagian dari Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi yang aman, terkelola, dan berkelanjutan.

Melalui aturan tersebut, OJK menuntut BPR dan BPR Syariah memperkuat tata kelola TI dan manajemen risiko secara menyeluruh.

OJK juga menekankan pentingnya pengamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta ketahanan dan keamanan siber, seiring meningkatnya ancaman serangan digital.

Baca juga:Laporan Reses DPRD Batam Diserahkan, Amsakar Minta Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan regulasi ini bertujuan membangun ekosistem TI yang optimal bagi BPR dan BPR Syariah.

“Ketentuan ini mendorong BPR dan BPR Syariah memiliki lingkungan TI yang kuat dari sisi people, process, dan technology, serta menerapkan tata kelola yang baik,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

POJK dan PADK tersebut mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari penetapan peran dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, pengembangan arsitektur TI bagi layanan digital hingga manajemen risiko TI termasuk kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi dan kepemilikan Disaster Recovery Plan (DRP).

Selain itu, OJK mewajibkan penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta memperkuat ketahanan siber sebagai respons atas tingginya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga mengingatkan agar seluruh pengembangan sistem TI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“BPR dan BPR Syariah harus membangun sistem TI secara aman, tidak mengganggu kesehatan bank, dan tetap memprioritaskan perlindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca juga:Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Akselerasi Transformasi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru