MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan kebutuhan informasi investor yang kian tinggi.
Seiring lonjakan jumlah investor ritel dan meningkatnya intensitas perdagangan, BEI mempercepat akses data transaksi demi mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan berbasis kondisi pasar terkini.
Dilansir dari rilis resmi BEI pada Rabu (21/1/2026). Salah satu terobosan krusial datang melalui penyempurnaan format distribusi data perdagangan pada akhir Sesi I.
Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi transaksi, tetapi juga memperkuat integritas pasar dengan memastikan seluruh pelaku pasar memperoleh informasi yang relevan, terukur, dan dapat diandalkan secara lebih cepat.
BEI merancang kebijakan ini berdasarkan masukan pelaku pasar yang selama ini hanya menerima data perdagangan pada akhir hari (end of day/EOD), serta hasil post implementation review penutupan kode broker dan domisili pada 2022.
Baca juga:BEI: Mengenal Peran ETF dan Reksa Dana di Pasar Modal Indonesia
Kebutuhan akan data intrahari yang lebih cepat menjadi faktor pendorong utama perubahan.
Melalui penyempurnaan ini, BEI mendistribusikan laporan perdagangan kepada Anggota Bursa tidak hanya di akhir hari, tetapi juga pada akhir Sesi I.
Sistem ini mulai live pada 23 Agustus 2025 dan efektif diterapkan penuh sejak 25 Agustus 2025.
Hasilnya langsung terasa di pasar. Investor kini dapat mengakses ringkasan transaksi lebih awal, membaca arah pergerakan pasar sejak paruh pertama perdagangan, lalu menyusun strategi yang lebih presisi untuk Sesi II.
Distribusi data tetap dilakukan melalui Daftar Transaksi Bursa (DTB) Anggota Bursa, dengan nilai tambah utama berupa percepatan arus informasi.
Data Januari–November 2025 mencerminkan dampak signifikan kebijakan ini. Sebelum implementasi, rata-rata nilai transaksi harian pasar reguler berada di kisaran Rp11,8 triliun.
Setelah distribusi data akhir Sesi I berjalan, angka tersebut melonjak menjadi rata-rata Rp20,6 triliun per hari—naik 73,83 persen. Lonjakan ini menegaskan bahwa akses informasi yang lebih cepat meningkatkan kepercayaan dan keberanian pelaku pasar untuk bertransaksi.
Porsi transaksi pada Sesi I juga menguat. Sebelum kebijakan berlaku, kontribusi transaksi sesi pagi tercatat sekitar 53,34 persen dari total harian. Setelah implementasi, porsinya naik menjadi 55,89 persen.
Kenaikan 2,55 persen ini menunjukkan investor memanfaatkan data akhir Sesi I sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan, baik menambah posisi di Sesi II maupun merealisasikan keuntungan lebih awal.
Perubahan paling mencolok terlihat pada selisih transaksi antar sesi. Sebelum penyempurnaan, gap kontribusi transaksi Sesi I dan Sesi II berada di level 6,69 persen.
Setelah kebijakan berjalan, gap tersebut melebar menjadi 11,78 persen. Angka ini mencerminkan pasar yang semakin responsif, dengan investor lebih cermat menentukan timing masuk dan keluar berdasarkan data aktual.
Lebih dari sekadar percepatan, penyempurnaan distribusi data menegaskan prinsip keadilan informasi. Akses data yang setara dan mutakhir menekan risiko asymmetrical information serta mendorong terciptanya pasar yang lebih likuid dan efisien.
Peningkatan aktivitas transaksi juga mengirim sinyal kuat kepada investor institusi dan global bahwa pasar modal Indonesia terus berbenah menuju standar internasional.
Langkah ini memperkuat komitmen BEI dalam membangun pasar modal yang modern, transparan, dan mudah diakses.
Di tengah era ketika data menjadi fondasi utama investasi, kebijakan ini memberikan nilai tambah nyata bagi seluruh ekosistem—mulai dari investor ritel, Anggota Bursa, hingga pasar secara keseluruhan.
Dengan pertumbuhan investor yang berkelanjutan dan meningkatnya kesadaran berinvestasi, penyediaan informasi yang cepat dan berkualitas menjadi keniscayaan.
Penyempurnaan format distribusi data menjadi pijakan penting dalam transformasi pasar modal nasional, sekaligus mendorong literasi keuangan, inklusi investasi, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.
Baca juga:OJK–Kejaksaan Perkuat Front Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan
Editor:Miezon


















