OJK–Kejaksaan Perkuat Front Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan bersama OJK perkuat fornt penindakan. Foto:OJK Kepri

Kejaksaan bersama OJK perkuat fornt penindakan. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia mempertegas kerja sama strategis dalam penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi penyidikan hingga penuntutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menandatangani PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1).

PKS ini sekaligus memperbarui kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama setelah hadirnya rezim hukum acara pidana yang baru.

“PKS ini kami dorong untuk memperkuat proses bisnis penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan agar berjalan lebih solid, terkoordinasi, dan selaras dengan ketentuan hukum terbaru,” ujar Mirza dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga:Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.

Nada serupa disampaikan Asep Nana Mulyana. Ia menilai PKS ini sebagai penegasan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan tuntas.

“Kerja sama ini memperkuat komitmen kami dan OJK untuk menuntaskan perkara secara profesional dan memastikan setiap proses berjalan optimal,” kata Asep.

Asep juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk maraknya modus baru berbasis teknologi dan kripto. Menurutnya, tantangan tersebut hanya bisa dijawab melalui sinergi antarlembaga yang kuat dan berkelanjutan.

Kinerja koordinasi OJK dan Kejaksaan tercermin dari capaian penanganan perkara selama 2017–2025. Dalam periode tersebut, kedua lembaga menuntaskan 176 berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Sebanyak 135 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Khusus sepanjang 2025, OJK dan Kejaksaan menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21, masing-masing 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi.

Kesepakatan ini menegaskan langkah bersama OJK dan Kejaksaan RI dalam membangun penegakan hukum sektor jasa keuangan yang tegas, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan keuangan.

Baca juga:Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Investasi Riil Lampaui Target 15 Persen 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025, Laba Tertekan Depresiasi Saat Transformasi Dipercepat
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena sebagai Tulang Punggung Konektivitas Digital Papua Pegunungan
OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jayapura Jadi Gerbang Baru Konektivitas Internasional
KSSK: Ekonomi Tumbuh Kuat, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization
Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:17 WIB

Telkom Catat TSR 35,7 Persen di 2025, Laba Tertekan Depresiasi Saat Transformasi Dipercepat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:16 WIB

TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena sebagai Tulang Punggung Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:36 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:54 WIB

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Jayapura Jadi Gerbang Baru Konektivitas Internasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:39 WIB

KSSK: Ekonomi Tumbuh Kuat, Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Berita Terbaru