Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat barisan pelindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini memberi OJK senjata hukum langsung untuk menggugat pelaku usaha yang merugikan konsumen.

Melalui aturan tersebut, OJK dapat mengajukan gugatan guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi, mengatakan

kebijakan ini menegaskan peran aktif negara dalam membela konsumen, bukan sekadar mengawasi.

“POJK 38/2025 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing), bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).

OJK menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang masih atau pernah berizin, serta pihak lain yang beritikad buruk dan melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kerugian konsumen.

Dalam setiap gugatan, OJK mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

“Konsumen tidak menanggung biaya apa pun sejak pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga akses keadilan tetap terbuka tanpa hambatan finansial,” ungkap Riyadi.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, OJK menyusun POJK ini dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar selaras dengan hukum acara yang berlaku.

  • POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Aturan ini mengatur secara rinci:
  •  kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan pelindungan konsumen, tujuan pengajuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

Dengan terbitnya POJK ini, OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen dan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Baca juga:Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset
Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi
OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan
Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data
Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal
BEI Buka IDSS, Investor Kini Bisa Cari Cuan dari Pergerakan Harga Saham Turun
Pertamina dan Pemprov Kepri Perkuat Rantai Pasok BBM-LPG di Wilayah Kepulauan
Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen, OJK Dorong Pembiayaan Makin Produktif hingga 2030
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:20 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Telkom Ungkap Strategi Percepat Adopsi AI di Indonesia, Tekankan Infrastruktur dan Kolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital, Tak Bisa Disehatkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:40 WIB

Pembiayaan UMKM Capai Rp1.949 Triliun, OJK Dorong Ekosistem Kredit Berbasis Data

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Ekonomi Batang Tumbuh 8,38 Persen, OJK Ajak ASN Ikut Jadi Investor Pasar Modal

Berita Terbaru