OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kejahatan pasar modal tersebut berlangsung pada Juni hingga Juli 2018.

Para tersangka bersekongkol merekayasa perdagangan saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Modus ini menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham di Pasar Reguler.

“Para pelaku sengaja mengatur transaksi untuk membentuk harga saham SWAT seolah-olah aktif dan diminati pasar,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Baca juga:OJK–Bareskrim Satukan Sistem, Korban Scam Kini Bisa Lapor Polisi Lewat IASC

OJK mencatat transaksi semu itu terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639,7 juta lembar atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

Penyidik menemukan pola manipulatif berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga buying market impact sepanjang periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan para tersangka melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh status lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali dalam Tahap II.

OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

 

Baca juga:Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri:Tersangka Peragakan 97 Adegan di TKP

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru