OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kejahatan pasar modal tersebut berlangsung pada Juni hingga Juli 2018.

Para tersangka bersekongkol merekayasa perdagangan saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Modus ini menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham di Pasar Reguler.

“Para pelaku sengaja mengatur transaksi untuk membentuk harga saham SWAT seolah-olah aktif dan diminati pasar,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Baca juga:OJK–Bareskrim Satukan Sistem, Korban Scam Kini Bisa Lapor Polisi Lewat IASC

OJK mencatat transaksi semu itu terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639,7 juta lembar atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

Penyidik menemukan pola manipulatif berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga buying market impact sepanjang periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan para tersangka melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh status lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali dalam Tahap II.

OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

 

Baca juga:Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri:Tersangka Peragakan 97 Adegan di TKP

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Berita Terbaru