OJK–Bareskrim Satukan Sistem, Korban Scam Kini Bisa Lapor Polisi Lewat IASC

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK bersama Bareskrim tanda tangan MoU kerja sama. Foto:OJK Kepri

OJK bersama Bareskrim tanda tangan MoU kerja sama. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri mengunci kerja sama strategis untuk mempercepat penanganan pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kolaborasi ini membuka jalur langsung bagi korban scam untuk melapor ke polisi melalui satu sistem terintegrasi.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyaksikan penandatanganan itu.

Melalui PKS ini, korban penipuan kini dapat menyampaikan Laporan Pengaduan Polisi langsung melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi kunci dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan sekaligus mempercepat penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.

“Kerja sama ini mempermudah korban, mempercepat penegakan hukum, dan memperbesar peluang pengembalian dana,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Baca juga:OJK Perluas Akses AKSes KSEI, Transparansi Pasar Modal Makin Terbuka

Ia menegaskan, OJK dan Polri memperkuat komitmen melindungi konsumen dari kejahatan keuangan yang kian masif dan terorganisasi. Sinergi ini juga mendorong percepatan penangkapan pelaku scam oleh kepolisian.

PKS tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Lonjakan laporan penipuan menjadi latar belakang utama kerja sama ini. Modus scam kini didominasi kejahatan digital yang memanfaatkan rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset kripto. Kompleksitas modus terus meningkat dan memperluas potensi kerugian masyarakat.

Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sistem ini menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

IASC sendiri lahir dari inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI dengan dukungan asosiasi industri.

Forum ini berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan scam sektor keuangan agar bergerak cepat, terintegrasi, dan memberi efek jera.

OJK dan Bareskrim Polri memastikan sinergi ini terus berjalan, dengan fokus pada percepatan pengembalian dana korban serta penguatan kepercayaan publik terhadap upaya negara memberantas penipuan keuangan.

OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.

Masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dan tidak masuk akal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157 WhatsApp 081157157157 atau email[konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Baca juga:Investasi Rp 54,7 Triliun, BP Batam Siapkan Lompatan Pembangunan 2026 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru