MATAPEDIA6.com, BATAM — Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Batam di Ruang Sidang Utama, Rabu (21/1/2026), sekaligus menandai langkah konkret penguatan payung hukum adat Melayu di tengah pesatnya pembangunan kota.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Unsur Forkopimda serta jajaran kepala perangkat daerah Pemko Batam turut mengikuti jalannya sidang.
Dalam sesi pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota, delapan fraksi DPRD Batam—NasDem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan PAN–Demokrat–PPP dan Hanura–PSI–PKN—secara bulat menyatakan dukungan agar Ranperda LAM berlanjut ke tahap pembahasan teknis.
Baca juga:Hendra Asman Resmi Mundur dari Pimpinan DPRD Batam, Paripurna Pelantikan PAW Digelar 28 Januari
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut positif dukungan tersebut. Ia menegaskan, kesepahaman lintas fraksi mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga identitas Melayu sebagai fondasi karakter Batam.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini langkah strategis melindungi kearifan lokal di tengah laju industrialisasi,” tegas Amsakar. Ia menambahkan, dengan jumlah penduduk Batam mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, penguatan identitas Melayu menjadi penopang penting pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Amsakar juga menekankan bahwa Ranperda LAM selaras dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum atas kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Batam langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. DPRD menetapkan Muhammad Yunus sebagai Ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua.
“Lembaga Adat Melayu berperan strategis menjaga adat dan budaya. Melalui Pansus ini, kami ingin pembahasan berjalan optimal agar Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi lembaga adat di tengah masyarakat yang majemuk,” tutup Amsakar.
Baca juga:OJK–Kejaksaan Perkuat Front Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan


















