Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026).

Wiradarma menyebutkan total 321 perkara dalam kegiatan ini. Rinciannya, dua perkara tindak pidana khusus 104 perkara pidana umum non-narkotika 191 perkara pidana narkotika, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah mendapat izin resmi dari Jaksa Agung RI,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.

Baca juga:KejariAmsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum terkait, di antaranya Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batam, Jumat (30/1/2026). Foto:Istimewa

I Wayan Wiradarma menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara, namun tidak memiliki nilai ekonomis tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan menjadi langkah paling tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara dan menutup celah risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Batam terus konsisten menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat.

Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

24 Orang Positif Narkotika dalam Operasi Polda Kepri di Bukit Senyum Batam
Warga Binaan Jepang Berbagi Kisah, Lapas Cipinang Jadikan Pengalaman sebagai Ruang Belajar
DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggar Dikaji Ulang
Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:21 WIB

24 Orang Positif Narkotika dalam Operasi Polda Kepri di Bukit Senyum Batam

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Warga Binaan Jepang Berbagi Kisah, Lapas Cipinang Jadikan Pengalaman sebagai Ruang Belajar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:03 WIB

DPRD Batam Bentuk Pansus Revisi Perda Ketertiban Umum, Sanksi Pelanggar Dikaji Ulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Berita Terbaru