Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026).

Wiradarma menyebutkan total 321 perkara dalam kegiatan ini. Rinciannya, dua perkara tindak pidana khusus 104 perkara pidana umum non-narkotika 191 perkara pidana narkotika, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah mendapat izin resmi dari Jaksa Agung RI,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.

Baca juga:KejariAmsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum terkait, di antaranya Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batam, Jumat (30/1/2026). Foto:Istimewa

I Wayan Wiradarma menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara, namun tidak memiliki nilai ekonomis tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan menjadi langkah paling tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara dan menutup celah risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Batam terus konsisten menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat.

Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun
Kasi Pendidikan Madrasah Dorong Digitalisasi, Hadiri Pelatihan Pendidikan Digital di MAN 2 Batam

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru